Screenshot
- iklan atas berita -

Metrotimes (PURWOREJO) – Banyak partai dan peneliti butuh data pemilu, KPU Purworejo siapkan road map layanan informasi. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Jarot Sarwosambodo dalam Forum Konsultasi Publik penyusunan Standar Pelayanan PPID, Kamis (15/10/2026).

Forum digelar sebagai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 untuk menyelaraskan standar layanan informasi kepemiluan agar lebih akuntabel, transparan, dan mudah diakses.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menegaskan FKP bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan membangun sistem pelayanan ideal.

“Selama ini partai politik sangat membutuhkan pasokan data dari KPU. Banyak juga penelitian dari dalam dan luar negeri yang menjadikan KPU Purworejo sebagai objek. Dalam konteks keterbukaan, kami menyatakan siap melayani, kecuali data yang dikecualikan oleh aturan. Untuk itu kita butuh road map yang jelas,” ujar Jarot.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purworejo Abdul Azis menjelaskan draf standar pelayanan telah disusun menyesuaikan regulasi terbaru.

ads

“Melalui forum ini kita berdialog dua arah untuk memastikan seluruh komponen pelayanan memenuhi asas keterbukaan dan mempermudah akses masyarakat,” kata Azis.

Apresiasi dan masukan datang dari akademisi Universitas Muhammadiyah Purworejo Dr. Sapardiyono, S.Hut., M.H. Ia menilai draf sudah sistematis, namun perlu penyempurnaan pada 12 aspek pelayanan publik.

“Ada hal detail yang wajib dilengkapi, mulai dari penyesuaian dasar hukum dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2023, persyaratan pemohon, prosedur, jangka waktu penyelesaian data pemilu selama tiga hari kerja, hingga mekanisme keberatan dan evaluasi kinerja. Ini penting agar tidak menimbulkan celah hukum,” tegasnya.

Forum yang dipandu Meirino Setyaji itu melibatkan enam elemen sesuai Permenpan RB, yakni penyelenggara layanan, pengguna layanan, masyarakat umum, stakeholder, ahli/praktisi, serta ormas dan media massa.

Forum diakhiri penandatanganan Berita Acara komitmen perbaikan layanan. Draf akan disempurnakan berdasarkan masukan sebelum disahkan dan dilaporkan ke Kementerian PANRB.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!