Metro Times (Magelang) Bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah suatu keharusan bagi setiap anggota unuk mendapakan izin dari Dinas baru dapat melaksanakan Sidang di Pengadilan Agama. hal itu seperti yang digelar di Polres Magelang Kota, melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembinaan Penyuluhan Pernikahan Perceraian dan Rujuk) yang berlangsung di Aula Polres Magelang Kota. Jumat [12/1] sekitar pukul 09.00 WIB,
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Magelang Kota, Kompol Prayudha Widiatmoko SIK, di dampingi Ketua Bhayangkari Cabang Magelang Kota, Elvita Kristanto serta sekretaris BP4R Kompol Ridharti Lahari.
Untuk anggota yang mengikuti sidang BP4R sendiri adalah,
a. Bripka Resti (anggota Sat Binmas) dan Serda Indra Alfianto
b. Bripda Priyo Dwi (anggota Sat Sabhara) dan Bripda Husna (anggota Polsek Magelang Tengah)
c. Aiptu Suparyan (anggota Polsek Bandongan) dan Obu Heny
Sidang BP4R ini berlaku selama 6 bulan ke depan dan setelah 6 bulan tidak melaksanakan akad (pernikahan) maka akan dilaksanakan sidang lagi. Dan juga sidang BP4R ini merupakan awal sebuah proses yang akan dilaksanakan statusnya dan untuk mengetahui kecocokan pada masing-masing pasangan.
Wakapolres Magelang Kota Kompol Prayudha Widiatmoko SIK juga menyampaikan, sidang BP4R adalah wajib bagi anggota Polri. Sidang ini juga sebagai persiapan awal putusan yang akan dilaksanakan statusnya dan untuk mengetahui kecocokan pada masing-masing pasangan.
“Sidang ini hukumnya wajib untuk anggota Polri dan masing-masing pasangan harus mensuport, kikis egoisme masing-masing pasangan. Dan saya juga akan mengecek bagaimana kesiapan para pasangan pada sidang ini” terang Wakapolres Magelang Kota. (Arif)