
MetroTimes (Surabaya) — Persidangan sengketa harta bersama (gono-gini) antara Stela Yuniarti sebagai Penggugat dan Feri Candra sebagai Tergugat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, memanas setelah kuasa hukum Penggugat menyampaikan keberatan keras atas pernyataan yang dinilai menghina dari pihak Tergugat.

Joenus Koerniawan, SH., MH., selaku kuasa hukum dari Penggugat Stela Yuniarti, dalam sidang menyampaikan keberatan resmi kepada Majelis Hakim terkait isi dokumen duplik yang diajukan Tergugat pada 21 April 2025. Dalam halaman ketiga dokumen tersebut, disebutkan bahwa Tergugat menyebut Penggugat dengan kata “bodoh”, yang dinilai sangat merendahkan martabat dan tidak sesuai dengan tata krama persidangan.
“Kami merasa keberatan dengan kata-kata kasar, melecehkan, dan menghina dari pihak Tergugat. Kata ‘bodoh’ yang ditujukan kepada Penggugat dalam dokumen resmi adalah bentuk penghinaan yang mencederai etika hukum dan proses peradilan,” tegas Joenus di hadapan Majelis.
Lebih lanjut, Joenus menyampaikan sejumlah poin keberatan penting kepada Majelis Hakim, yakni :
1. Pengadilan adalah forum resmi tempat para pihak menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti secara objektif dan profesional. Penggunaan kata-kata hinaan mencoreng kewibawaan institusi peradilan.
2. Penggugat memiliki hak untuk membela diri tanpa harus menghadapi penghinaan verbal dari pihak Tergugat maupun kuasa hukumnya.
3. Kuasa hukum memiliki kewajiban untuk bersikap profesional, menjaga sopan santun dalam pembelaan, dan tidak melanggar etika dengan menggunakan bahasa kasar.
4. Sikap arogan dan tidak etis dari pihak Tergugat dapat mengganggu jalannya persidangan dan memicu ketegangan antar pihak, yang bertentangan dengan prinsip peradilan yang tertib dan berwibawa.
Atas dasar itu, pihak Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk:
- Memberikan teguran keras secara resmi kepada Tergugat atas tindakan tidak etis tersebut;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Penggugat;
- Meminta Tergugat menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa;
- Dan yang paling utama, memohon keadilan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim untuk menjaga integritas jalannya persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Suhud, SH., selaku kuasa hukum dari Tergugat Feri Candra saat ditanya awak media mengenai keberatan kuasa hukum penggugat yang tertulis di Duplik Tergugat halaman 3, dengan kata-kata “Bodoh dan konyol”, “Keberatan dari kuasa hukum penggugat yang tadi disampaikan ke majelis hakim itu haknya, biar nanti majelis hakim yang menilai”, jelasnya dengan terlihat menghindar.
Saat ditanya kembali, Bagaimana menurut bapak sebagai seorang advokat mengenai kata kata kata Bodoh dan konyol tersebut ? Namun kuasa hukum Tergugat tidak menjawabnya
Ia juga menyampaikan bahwa sidang saat ini masih dalam tahap jawab-menjawab dan belum masuk ke agenda pembuktian. “Nanti minggu depan akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian awal,” ujarnya singkat.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari proses hukum pasca perceraian antara Stela Yuniarti dan Feri Candra, yang memperdebatkan pembagian harta bersama selama masa pernikahan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada pekan depan.
(nald)