- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Saumlaki ) 12 Des 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar hari ini melaksanakan sidang perdana perkara korupsi terkait dugaan penyalahgunaan modal APBD tahun 2020–2022 yang dialokasikan ke PT Tanimbar Energi. Sidang digelar di Pengadilan TPK Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.

Para yang diadili adalah Petrus Fatlolon (mantan Bupati Maluku Tenggara Barat yang kemudian menjadi Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022), Ir. Johanna Joice Julita Lololuan (Direktur Utama PT Tanimbar Energi 2019–2023), dan Karel F.G.B. Lusnarnera (Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi 2019–2023).

Tim jaksa yang dipimpin Rozali Afifudin, S.H., M.H. membacakan dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, keduanya dikaitkan dengan Pasal KUHP tentang pelanggaran hukum. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, S.H., M.H. bersama dua anggota hakim.

Sidang perdana berlangsung terbuka dan lancar. Majelis Hakim menetapkan jadwal lanjutan pada 8 Januari 2026 untuk penyampaian eksepsi oleh terdakwa atau penasehat hukum. Kejari menegaskan proses penegakan hukum akan tetap profesional, objektif, dan transparan guna melindungi keuangan negara dan kepentingan publik.