- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa setara ASN golongan IIA mulai Agustus atau September 2019, setelah perubahan APBD 2019. Siltap yang besarannya sekitar Rp2 juta tersebut, akan dibarengi dengan pengawasan kinerja aparat pemerintah desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Yuli Hastuti dalam kegiatan Silaturahim dan halalbihalal di Kecamatan Grabag dan Bener yang menjadi lokasi kunjungan terakhir, akhir pekan kemarin. Menurutnya, Pemkab dengan melibatkan dinas terkait berencana akan memantau kinerja dalam melakukan pelayanan pemerintahan desa.

“Siltap ini sebagai upaya pemerintah dalam menyejahterahkan aparat desa, sehingga harapannya aparat desa tidak hanya terpenuhi haknya, melainkan juga memenuhi pula kewajibannya sebagai pelayan masyarakat di desa. Maka Pemerintah Kabupaten Purworejo, berencana akan turun ke desa untuk melihat secara langsung,” ungkap Yuli Hastuti didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setyadi SSos.

Yuli Hastuti juga mengingatkan agar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayarkan tepat waktu. Pasalnya, berbagai hasil dari pajak tentu sebagai salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintahan desa memiliki TP PKK desa yang merupakan mitra kerja pemerintahan desa. Terbukti pembayaran PBB disejumlah desa melalui tabungan PKK ditingkat dasa wisma, dapat terealisasi dengan baik.

“Untuk itu bisa memberdayakan TP PKK, yang tentu saja pemerintahan desa juga harus memperhatikan kesejahteraan PKK,” tegasnya.

ads

Kepala Dinpermasdes Agus Ari Setiyadi SSos mengatakan, Siltap akan diberikan kepada setiap aparat pemerintahan desa yang totalnya di Kabupaten Purworejo mencapai 7388 orang. Seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 11/2019, besaran pemberian Siltap minimal setara PNS Golongan II A yakni masing-masing sekitar Rp2 juta. Sesuai peraturan, untuk pemberian Siltap tidak didasarkan pada masa kerja dan tidak didasarkan pada jenjang pendidikan, melainkan berdasarkan jabatan aparat pemerintahan desa.

“Sementara ketua RT dan RW yang berjumlah 5128 orang se-kabupaten juga akan menerima insentif yang besarannya masih dalam pembahasan,” katanya.

Kepala Desa Munggangsari Kecamatan Grabag, Pujiyanto, mengaku sangat gembira dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Purworejo terkait Siltap yang akan diberikan pada Agustus atau September mendatang.

“Hanya saja jangan ada masalah di kemudian hari. Artinya sepanjang pencairan Siltap sesuai dengan regulasi yang ada tentu, kami sangat senang. Mungkin juga nantinya akan ada sosialisasi tentang Siltap, sehingga ada kejelasan tentang tata cara pencairan dan penerimaannya. Termasuk sosialisasi tentang pemberian insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW,” ujarnya.

Hal sama juga diungkapkan Kades Ngasinan Kecamatan Bener, M Hamron Rosadi SPdI MPd. Menurutnya, kesejahteraan berupa Siltap akan menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan kinerja aparat pemerintahan desa.

“Bahkan kami siap menyukseskan program yang tertuang dalam visi misi Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati, untuk majunya Kabupaten Purworejo. Salah satunya seperti pembayaran pajak, desa kami selalu melunasi sebelum jatuh tempo. Terkait PKK, menjadi bagian penting sama perannya seperti Ketua RT dan RW, yang juga menjadi perhatian kami seperti yang diharapkan Ibu Wakil Bupati,” tuturnya. (dnl)