- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim terus menggencarkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna memastikan masyarakat memahami mekanisme baru penerimaan siswa SMA dan SMK Negeri.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Favehotel MEX Surabaya, Sabtu (16/5/2026), menghadirkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Komisi E, dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Rasiyo, M.Si., serta Agus Hariyono, S.Pd., M.Pd., sebagai Kepala UPT TIKP (Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Komisi E, dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Rasiyo, M.Si.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. H. Rasiyo menegaskan bahwa DPRD Jawa Timur memiliki fungsi penting dalam mendukung pelaksanaan SPMB, terutama pada aspek penganggaran, pengawasan, serta kebijakan regulasi pendidikan.

“Fungsi DPRD itu pertama budgeting atau penganggaran. Anggaran yang diperlukan Dinas Pendidikan tentu melalui persetujuan legislatif. Kedua fungsi kontrol dan pengawasan, sehingga setiap tahapan seleksi penerimaan murid baru harus diketahui agar ketika ada persoalan, DPRD bisa memanggil Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

ads

Menurut Rasiyo, pengawasan DPRD bukan dalam ranah teknis seperti pengawas sekolah, melainkan mengawasi kebijakan serta memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan yang berlaku, khususnya berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme seleksi tahun ini yang memiliki sejumlah perubahan.

“Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus aktif melakukan sosialisasi kepada wali murid dan calon siswa. Kalau semua memahami aturan yang ada, Insya Allah pelaksanaan akan aman,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rasiyo turut menyoroti dukungan pemerintah terhadap sekolah swasta. Menurutnya, Pemprov Jatim tengah menyiapkan konsep bantuan bagi siswa kurang mampu yang bersekolah di swasta, khususnya kategori masyarakat desil 1 hingga 5.

“Anak-anak yang sekolah di swasta nanti akan dibantu pemerintah provinsi agar tidak menjadi beban keluarga, karena sekolah swasta tentu ada biaya gedung dan lain sebagainya. Bantuan sekitar Rp1 juta akan diarahkan untuk membantu mereka,” jelasnya.

Rasiyo juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa sistem domisili tidak otomatis menjamin siswa diterima di sekolah terdekat. Ia menyebut seleksi kini mempertimbangkan beberapa variabel penting seperti nilai rapor, Tes Kompetensi Akademik (TKA), akreditasi sekolah asal, dan indeks sekolah.

“Walaupun dekat rumahnya, kalau nilai rapornya rendah tentu tidak bisa diterima. Jadi seleksi tahun ini lebih adil dibandingkan tahun sebelumnya,” tegasnya.

Agus Hariyono, S.Pd., M.Pd., sebagai Kepala UPT TIKP (Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Sementara itu, Kepala UPT TIKP Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Agus Haryono, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Jatim dalam membantu memperluas sosialisasi SPMB kepada masyarakat.

“Kami merasa sangat terbantu dengan sosialisasi ini karena tahun ini kami melakukan sosialisasi secara masif melalui seluruh SMA dan SMK negeri di Jawa Timur,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa pendidikan merupakan langkah penting dalam mempersiapkan masa depan siswa, sehingga pemahaman terkait sistem penerimaan murid baru harus dipahami secara menyeluruh oleh orang tua maupun calon peserta didik.

“Tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kalau dulu sosialisasi hanya menyasar kepala sekolah SMP sederajat, sekarang langsung kepada masyarakat dan calon peserta didik,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri diwajibkan melaksanakan sosialisasi sehingga diharapkan sedikitnya 121 ribu calon wali murid dapat memperoleh pemahaman mengenai juknis SPMB 2026.

Dalam paparannya, Agus juga menjelaskan sejumlah jalur penerimaan, termasuk jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak buruh, penyandang disabilitas, serta program ADEM dari pemerintah pusat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tahun ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi digunakan sebagai syarat afirmasi karena dinilai rawan disalahgunakan.

“Dulu banyak ditemukan SKTM yang ternyata tidak sesuai fakta di lapangan. Ada yang mengajukan SKTM tetapi memiliki mobil sampai empat. Karena itu sekarang SKTM sudah tidak berlaku,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam sosialisasi, jumlah lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2026 di Jawa Timur mencapai 618.479 siswa. Sementara daya tampung SMA Negeri sebanyak 121.538 siswa dan SMK Negeri 123.083 siswa, atau total sekitar 39,55 persen dari jumlah lulusan. Artinya, masih terdapat sekitar 60,45 persen siswa yang harus melanjutkan pendidikan melalui sekolah swasta maupun alternatif pendidikan lainnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap masyarakat semakin memahami mekanisme SPMB 2026 sehingga proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih transparan, adil, dan minim polemik.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!