- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pelaku Spesial pencurian Mobil Pick Up atas nama, Nursal Chaniago (61) warga Padang Sumatra Barat ini berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kota Polres Purworejo pada saat bertransaksi dengan calon pembelinya di sekitar Alun-Alun Purworejo, Rabu 31 Oktober 2018 malam.

Pelaku ditangka polisi berdasarkan laporan korban, Nurul Isnainiyah (26) warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan Purworejo. mobilnya hilang pada, Sabtu 27 Oktober 2018 sekitar pukul 05.30 WIB, di simpang tiga Pasar Suronegaran Jalan Mayjend Sutoyo Purworejo. Atas kejadian tersebut, Korban yang kesehari harinya sebagai pedagang sayur di pasar suronegaran mengalami kerugian puluhan juta.

Pelaku yang diketahui merupakan spesial mobil pick up dan kejadian ini sudah yang kesekian kalinya terjadi di wilah hukum polres Purworejo. Ungkap Kapolsek Purworejo, AKP Markotip,Sh pada saat jumpa pers di kantornya, Selasa (6/11/) pagi.

Dikatakan Markotip, Pelaku adalah residivis yang baru keluar dari Lembaga pemasyarakat Purworejo. Setelah keluar pelaku kemudian melakukan aksinya di beberapa tempat di Purworejo, terahir di Simpang tiga Pasar Suronegaran Jalan Mayjend Sutoyo Purworejo yang terjadi pada, Sabtu (27/10) subuh.

ads

“Saat itu korban bernama Nurul Isnainiyah (26) warga Kecamatan Bayan Purworejo bersama suaminya memarkirkan mobilnya di Tkp, saat korban kembali,  mobilnya sudah hilang dari tempat iya parkir,” Kata Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan polisi dan juga pengakuan dari pelaku, ada 4 Unit Mobil Pick Up dengan jenis dan merk yang sama berhasil dicurinya dari 4 Tkp di Kabupaten Purworejo. Oleh pelaku hasil curian tersebut dijual ke calon pembelinya dengan harga murah.

“Pelaku menjual mobil itu sangat murah ke calon pembelinya, antara 9 sampai 10 juta per Unitnya. Hasil curian itu dimutilasi terlebih dahulu oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. barang tersebut kemudian oleh pelaku dijual di Purworejo, Bandung dan daerah lainnya,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa, 4 Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Type Futura, Satu buah obeng warna hitam putih, Satu buah Cutter warna merah, Satu buah gunting,Dua buah kunci pas, Satu buah anak kunci, dan Satu buah potongan socket kunci kontak berikut kabelnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP sebagai mana dimasud dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Purworejo dan sekitarnya, agar parkirlah kendaraan motor atau mobil anda di tempat yang benar-benar aman dan jadilah polisi bagi diri anda sendiri. Imbuh Kapolsek Kota AKP Markotip. (Daniel)