
MetroTimes (Jakarta) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global akibat eskalasi konflik geopolitik, tekanan inflasi, dan kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat terhadap puluhan negara mitra dagang.
Hal tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 29 Juli 2026. OJK menilai ketahanan sektor jasa keuangan didukung oleh sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang mampu menjaga stabilitas perekonomian nasional sekaligus menopang pengembangan sektor keuangan.
Secara global, kondisi ekonomi masih dibayangi meningkatnya ketegangan di Timur Tengah setelah gagalnya upaya gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran pada awal Juli 2026. Situasi tersebut mendorong kenaikan harga minyak dunia dan membuat Dana Moneter Internasional (IMF) merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 menjadi 3 persen, lebih rendah dibandingkan proyeksi sebelumnya sebesar 3,1 persen.
Selain itu, kebijakan tarif baru Amerika Serikat terhadap 60 negara mitra dagang turut meningkatkan premi risiko global dan memicu volatilitas pasar keuangan internasional. Meski demikian, di dalam negeri kondisi ekonomi tetap menunjukkan ketahanan. Inflasi Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara aktivitas manufaktur kembali memasuki zona ekspansi dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 50,2.
Di sektor pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 10,51 persen secara bulanan (month to month/mtm) menjadi 6.236,13. Tekanan jual investor asing juga mulai mereda dengan tercatatnya arus modal masuk (net buy) sebesar Rp1,62 triliun selama Juli 2026, berbalik dari posisi bulan sebelumnya yang mengalami net sell sebesar Rp19,63 triliun.
Pasar obligasi nasional juga tetap menarik minat investor asing. Hingga 29 Juli 2026, Surat Berharga Negara (SBN) mencatatkan net buy sebesar Rp6,39 triliun. Sementara itu, industri pengelolaan investasi menunjukkan kinerja positif dengan total Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.025,12 triliun dan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana sebesar Rp663,26 triliun.
Jumlah investor pasar modal terus mengalami peningkatan signifikan. Hingga akhir Juli 2026, jumlah investor mencapai 30,06 juta atau tumbuh 47,63 persen secara tahunan, dengan penambahan sekitar 1,10 juta investor baru selama Juli.
Penghimpunan dana melalui pasar modal juga tetap kuat. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, nilai fundraising korporasi mencapai Rp121,96 triliun yang berasal dari berbagai aksi korporasi, termasuk penawaran umum perdana saham (IPO), penawaran umum terbatas, serta penerbitan efek bersifat utang dan sukuk.
Pada sektor perbankan, fungsi intermediasi terus menguat. Kredit perbankan pada Juni 2026 tumbuh 12,67 persen yoy menjadi Rp9.081 triliun. Pertumbuhan tertinggi berasal dari Kredit Investasi sebesar 24,9 persen, diikuti Kredit Modal Kerja sebesar 8,94 persen dan Kredit Konsumsi sebesar 5,75 persen.
Dari sisi segmen debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 20,45 persen, sementara kredit kepada UMKM kembali mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 1,05 persen. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21 persen menjadi Rp10.282 triliun.
Profil risiko industri perbankan tetap terkendali. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross turun menjadi 2,09 persen, sementara NPL net berada pada level 0,82 persen. Ketahanan modal juga tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 23,70 persen, jauh di atas ketentuan minimum.
OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap tindak pidana di sektor keuangan, termasuk pemberantasan perjudian daring. Hingga akhir Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) maupun pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, total aset industri asuransi mencapai Rp1.184,72 triliun atau tumbuh 1,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Industri asuransi juga tetap memiliki tingkat permodalan yang sangat kuat, tercermin dari Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa sebesar 461,94 persen dan asuransi umum sebesar 318,52 persen, jauh melampaui batas minimum 120 persen.
Sementara itu, total aset dana pensiun meningkat 6,47 persen menjadi Rp1.680,57 triliun. OJK juga terus mendorong penguatan permodalan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan agar mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum, sepanjang 2026 OJK menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku industri jasa keuangan. Di sektor pasar modal, total denda mencapai lebih dari Rp91 miliar kepada 104 pihak, disertai pencabutan izin, pembekuan izin, pembatalan surat tanda terdaftar, serta berbagai sanksi administratif lainnya.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan, mempercepat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan.
(nald)




