- iklan atas berita -
SEMARANG – Tausiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng tentang larangan umat Islam memilih calon pemimpin yang tidak seakidah dan seiman yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah pada sabtu 23 November 2024 dari hasil Foccus Group Discussion (FGD) menuai banyak protes dari berbagai lembaga, ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Setelah protes dan kritikan keluar dari peniliti Setara Institute Harkitan Kaur, Sekjend Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) seluruh Indonesia KH Taslim Syahlan dan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Asshodiqiyah Semarang Dr (HC) KH Shodiq Hamzah. Kini kritikan muncul dari Pemimpin Majelis Sendang Sholawat Tlogosari Semarang Dr Dr Ir H. Ady Setiawan SH MH MM MT atau yang akrab disapa Mas Wawan.
Mas Wawan berpendapat bahwa tausiah yang dikeluarkan komisi fatwa MUI Jawa Tengah yang diketuai Dr KH Fadlolan Musyaffa’, Lc, MA memiliki argumentasi tausiah kebangsaan dalam kondisi tertentu karena kepentingan politis, derajat tausiahnya sangat minimalis karena tendensius politis.
“Ibarat percetakan buku menyesuaikan order percetakan, berbeda dengan tausiah kebangsaan konser cinta Gus Huda dan Kiai Amin Budi Harjono yang sudah lebih mementingkan fungsi beragama menjalankan kewajiban syariat-syariatnya sesuai akidah dengan menempatkan bentuk kerukunan toleransi dalam operasionalisasinya ketika berada dalam media bangsa yang beragam agar keutuhan dan kedamaian bangsa tercipta untuk menjamin keberlangsungan kenyamanan kekhusyuan ibadahnya,” ucap Wawan, Senin (25/11/2024).
Mas Wawan melanjutkan, seharusnya Doktor Fadlolan lebih terbuka dan menghargai untuk menyandingkan pendapatnya dengan pendapat-pendapat kiai-kiai dan ulama lain yang juga ingin memberikan tausiahnya.
“Karena pilkada hanyalah instrumen bukan tujuan ibadah, sehingga kepentingan dan kemanfaaatan yang lebih besar hendaknya ditempatkan lebih prioritas dalam memberikan tausiah,” tegasnya. (af).