
MetroTimes (Surabaya) – Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Erlikh Indraswanto SH MH, Hari Suprijadi SH , dan Anthonius Bambang Sugiarto SH, serta pledoi pribadi yang dibacakan oleh terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono.
Pembacaan pledoi ini dalam sidang lanjutan terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono , yang tersandung dugaan perkara lalu-lintas dan angkutan jalan (UU RI. No 22 Tahun 2009), yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10/2023).
Seusai Hakim Ketua Erintua Damanik SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, langsung membacakan pledoinya.
“Dipersilahkan PH terdakwa untuk membacakan pledoinya ,” ujarnya kepada Tim PH terdakwa.
Dalam pledoinya, Erlikh Indraswanto SH MH dan Hari Suprijadi SH dan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.
” Ia juga menyatakan terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono tidak bersalah secara hukum melakukan perbuatan pidana berdasarkan yang diancam dan dihukum menurut pasal 311 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Erlikh Indraswanto SH MH dan Hari Suprijadi SH.
Menurutnya, pihaknya memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan pidana. Dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan , harkat dan martabatnya. Dan membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Diuraikan Hari Suprijadi SH , bahwa benar pada waktu terdakwa mengendarai sepeda motor melewati operasi/razia dan oleh karena panik, terdakwa berusaha untuk menghindari razia, dengan cara mendahului truk dari kiri ke arah kanan.
Tak diketahui terdakwa, bahwa di tengah jalan tersebut, terdapat beton pemisah jalur.
Reflek, terdakwa menghindari dan tidak sengaja menabrak saksi Nurdianto Eko Wartono (Kapolsek Benowo), yang berlari dari pinggir jalan menuju ke tengah jalan untuk memberhentikan terdakwa.
Sebenarnya, terdakwa menghindari truk dengan cara mendahului dari sisi kanan dari beton pemisah jalan.
Namun, tiba-tiba ada seorang anggota polisi (saksi korban Nurdianto Eko Wartono) dari arah kiri jalan (pinggir) menuju ke tengah jalan, yang berniat untuk menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N Max L 5163 IG.
Atas kejadian ini, bahwa benar orang tua terdakwa pernah mendatangi saksi Nurdianto Eko Wartono di rumah sakit untuk meminta maaf damai, serta perkaranya supaya tidak diteruskan.
Dijelaskan Erlikh Indraswanto SH MH , perihal surat visum et repertum Nomor :VER/283/VI/Kes.3/2023/Rumkit tertanggal 10 Juni 2023 yang diajukan sebagai alat bukti surat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan telah menerangkan tentang luka-luka.
Pada kepala, leher, dada, perut, punggung, pinggang, alat gerak atas , semuanya tidak ditemukan tanda kekerasan.
Dan selanjutnya pada alat gerak bawah pada kaki kanan, didapatkan luka lecet gores ukuran satu kali tiga sentimeter.Dan pada pergelangan kaki kanan, didapatkan luka memar, warna kebiruan ukuran dua kali dua sentimeter.
“Jaksa Penuntut Umum seharusnya menghadirkan Ahli dalam bidang kedokteran ortopedi yang dapat membaca dan menerangkan hasil visum dalam bentuk rongent dalam persidangan,” kata Erlikh Indraswanto SH MH dan Hari Suprijadi SH.
Dilanjutkan Erlikh Indraswanto SH MH, telah diketahui oleh umum dalam dunia media sosial Tik-Tok, bahwa saksi korban Nurdianto Eko Wartono selaku Kapolsek Benowo) telah beraktifitas seperti biasanya, dan terlihat sehat, bisa berjalan normal yang tidak mengalami luka berat.
Sementara itu, dalam pledoi pribadinya, terdakwa Muhammad Dinar AJi Laksono mengatakan, bahwa dia telah dituntut 3 (tiga) tahun penjara oleh Jaksa.
“Saya diamankan dan tidak dipulangkan , serta diperiksa polisi hampir 3 hari, tanpa tahu status hukum yang jelas. Setelah di tahap pemeriksaan polisi, saya merasa tidak ada rasa keadilan.,” katanya.
Masih kata M Dinar, bahwa orang tuanya (ibu dan bapaknya) telah berulang kali menyambangi korban, baik di rumah sakit maupun datang ke rumah korban, Jl Dukuh Kupang Barat untuk meminta maaf dan bertanggungjawab beban biaya rumah sakit.
Akan tetapi, selalu ditolak dan korban serta keluarga nya tidak mau menemui. Meskipun orang tua terdakwa adalah warga sipil biasa, namun begitu luhur budi pekertinya.
(nald)




