- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Satuan Tugas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Polres Purworejo meringkus tiga orang debt collector sekaligus bos koperasi simpan pinjam (KSP) yang melakukan ancaman dan aksi kekerasan saat menagih utang. Satu dari empat tersangka itu merupakan seorang perempuan.

Empat tersangka itu masing-masing berinisial DNS (29) warga Yogyakarta, MH (39) warga Purwokerto dan DH (19) warga Purworejo. Mereka bekerja di KSP Dwi Jaya Sebrakan milik DP (37) warga Purworejo yang juga terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini..

” Mereka kami amankan secara berurutan dan sejak penangkapan semua kami tahan. Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan utang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, dalam Jumpa Pers Rabu (28/5).

Kapolres menjelaskan aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah warga bernama Tukirin, Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo. Korban utama dalam peristiwa ini adalah Ria Andori Mayda istri Tukirin. Saat itu tersangka mendatangi korban untuk menagih utang yang pernah diambil di koperasi itu.

“Utangnya saat itu cuma Rp 600 ribu dengan bunga 30 persen perminggu. Korban belum bisa membayar hingga dianggap macet. Selanjutnya para tersangka melakukan penagihan hingga mencapai Rp 7 juta. Mereka mengklaim itu jumlah total dari nilai utang pokok ditambah bunga,” terang Kapolres.

ads

Alih-alih menagih secara wajar mereka melakukan penagihan dengan cara yang kasar dengan memberi ancaman serta penganiayaan. Saat itu tersangka utama, DNS (29) dan MH (39), membentak, mendorong, bahkan memukul korban. Kekerasan juga dialami oleh warga lainya Sutopo yang saat itu mencoba melerai. Dalam peristiwa itu Sutopo dicekik dan diinjak hingga mengalami luka.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan dalam penagihan saat itu

Andry menyebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat berhati-hati dan selektif dalam mencari lembaga kredit atau pinjaman. Warga juga diminta tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik kejahatan yang serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” tegas Kapolres.(tyb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!