- iklan atas berita -

METRO TIMES ( TNS ) Dugaan penganiayaan kepada anak di bawah umur yakni, Adli yakop (11) tahun dan Ando yakop (7) tahun, yang di lakukan Raja Negeri Ameth, Kecamatan TNS Benfris Karesina (BK). Yang memukul dua boca korban menggunakan kepalan tangan dan rotan hingga memar luka lebam di seluruh tubuh korban.

Menurut orang tua korban kelni yakop, karakteristik seorang pemimpin seharusnya menjadi pelindung dan pengayom kepada semua orang bukan malah memberikan sikap arogansi dan kasar kepada orang lain, ” karakter ini merupakan salah satu contoh sikap pimpinan yang tidak terpuji dan tidak patut di teladani”.

Dikatakannya sikap kasar yang di perbuat raja Amet bukan lagi teguran tapi “musuh” dari masalah ini keluarga korban merasa bahwasanya seorang raja telah melakukan ancaman bahakan di usir keluar dari Negri Amet atas kewenangan apa? Ketus dia.

Permasalahan terjadi Kamis, (13/02/2025), bermulah dari pergaulan antara kedua korban dengan Titanium Karsina ayahnya adalah raja Negri Amet mereka bertiga berteman ketika di ajak Titanium Karsina berpergian ke pante Waraka namun ajakan itu di tolak oleh korban Aldy (11), karena ibunya lagi sakit di rumah atas dasar itu adiknya Ando (7), kata dia, mau saja berpergian akhirnya sang kaka memutuskan untuk mengantarkan Titanium Karsina dengan adiknya Ando Jakob (7) mandi bersama di sungai JMP sekitaran wilayah itu.

Raja kemudian mencari anaknya. Sementara itu kedua korban bersama dengan Titanium Karsina hendak pulang ke rumah nah, raja dengan emosi tidak bisa mengendalikan kemarahnya akhirnya memukul Aldo Jakob (11) mengunakan kepalan tangan dan rotan hingga memar di sekujur tubuh sesontak korban dengan suara lantang berteriak “bapa raja ampun Beta jua, Beta seng salah cuma dong minta antar saja ampun jua bapa pa” dengan suara bersedih namun raja terus memukul.

ads

Setelah itu raja hentar anaknya pulang ke rumah kemudian bale di TKP mendapatkan korban, ia masih saja melakukan tindakan kekerasan.

Pihaknya menyebutkan “kami keluarga telah melakukan mis komunikasi dengan raja atas masalah ini namun respon raja seakan-akan tidak menghiraukan malah kami di ancam di usir.” Dari hal itu kami keluarga telah melanjutakan proses pelaporan ke pihak kepolisian Polsek Waipia guna menidak lajuti persoalan dimaksud.

Dikatakannya, anak saya tidak melakukan tindakan kriminal seperti pembunuhan, pencurian atau pemerkosaan harus di tindak tegas ia meminta kepada pihak berwajib Pj Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si, dan Camat TNS, Ronald Wonmaly, segera mengevaluasi raja Negri Amet
dalam memberikan teguran maupun sangsi kepada yang bersangkutan.

Jika melihat pada aturan; pidana kepal desa sesuai Undang – Undang Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan n UU 3/2024, kepala desa dalam melaksanakan tugas, berkewajiban untuk:
memelihara ketentraman masyarakat desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.

Selain itu, dalam Pasal 29 huruf c dan e UU Desa, kepala desa dilarang untuk: menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, harus di proses; selengkapnya mengenai hak dan kewajiban raja harus di proses karna tabrak aturan tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!