
Metro Times (Purworejo) Oknum persit kodim 0709 Kebumen Dwi Rahayu, terdakwa penipu ratusan pensiunan TNI-Polri dan Guru dalam bisnis yang berkedok investasi fiktif itu divonis hukuman penjara kurang dari 3 tahun oleh majelis hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Purworejo sekitar pukul 11.40 WIB.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim yang membacakan putusan .
Sontak saja para korban yang hadir dalam sidang tersebut bersorak kecewa atas putusan yang dikenakan kepada terdakwa Dwi Rahayu. Seisi ruang sidang sempat gaduh sorak sorai para korban lantaran hukuman yang dianggap terlalu ringan.
Yasmin Istono, salah satu korban mengatakan putusan hakim tersebut terlalu ringan jika dilihat dari banyaknya korban yang telah ditipu oleh Dwi Rahayu. Meakipun putusan ini merupakan gugatan dari salah seorang korban.
Yasmin menganggap putusan ini tudak adil jika dibandingkan dengan hukuman pencuri ayam. Pencuri ayam pun bisa dipidana 6 bulan, sedangkan Dwi Rahayu yang menipu hingga Rp 26,9 miliar hanya di hukum kurang dari 3 tahun.
“Ini sangat tidak sesuai dengan yang kami harapkan, tapi begitulah potret pengadilan hukum di Indonesia, yang jadi korban bener-bener tambah sengsara,” kata Yasmin saat ditemui usai putusan pada Rabu (9/7).
Sementara itu, para korban yang sebagian besar merupakan lansia, masih dibayangi cicilan ratusan juta rupiah akibat pinjaman yang mereka tidak nikmati.
“Kami mohon keadilan yang menyeluruh. Jangan berhenti hanya pada satu orang pelaku,” kata Yasmin.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Dwi Rahayu menjaring lebih dari 100 pensiunan TNI, guru, dan PNS dalam skema investasi bodong. Total kerugian ditaksir mencapai Rp26,9 miliar.
“Awalnya kami di iming-imingi uang bagi hasil dan Dwi Rahayu berjanji akan mengembalikan SK kami selama 6 bulan. Tapi semua hanya tipuan belaka sampai kami menanggung utang ratusan juta,” kata Yasmin.(drh)





