Metro Times (Purworejo) Sebelum diberlakukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM bertransformasi menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDesma), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) melaksanakan sosialisasi di tingkat kecamatan.
Seperti sosialisasi awal transformasi UPK ex PNPM mjd BUMDesma yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Grabag hari ini Kamis (27/1/22). Sosialisasi dibuka Kepala Dinas DPPPAPMD Laksana Sakti AP MSi. Hadir tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Yogo Lasmana Catra SE, Camat Grabag Yudhe Agung Prihatno SSTP MM, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Pujiyanto, Pelaku ex PNPM Kec. Grabag, dan perwakilan kades.
Dalam pengarahannya Laksana Sakti mengatakan, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara DAPM UPK eks PNPM dengan kepala desa. Transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap. Tujuan transformasi untuk kepastian hukum dan melindungi aset eks PNPM. “Ketentuannya maksimal pada 2 Februari 2023 semua DAPM ex PNPM, harus menjadi BUMDesma,” tuturnya.
Yogo Lasmana Catra menjelaskan, BUMDesma ini di bentuk sebagai wujud rekap atas aset dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Sejak berakhirnya eks PNPM mandiri pedesaan itu belum ada aturan yang jelas mengenai pengolahan aset tersebut. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa bersama. Maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMDesma.
Dikatakan Yogo, lembaga keuangan desa diberi waktu 2 tahun setelah terbitnya PP Nomor 11/ 2021 yang akan berakhir pada Februari 2023. Tentunya saat ini eks PNPM, BKAD sedang berproses untuk perhitungan aset. “Karena aset tersebutlah yang akan menjadi dasar besarnya modal yang akan dimiliki oleh masyarakat. Selain itu desa-desa juga sedang menyiapkan penyertaan modal , yang merupakan salah satu syarat mendirikan BUMDesma.
Camat Yudi Agung Prihatno mengatakan, sosisalisasi transformasi eks PNPM menjadi BUMDesma harus dilakukan karena banyak dinamika yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini dilakukan agar para peserta paham aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalanya kegiatan BUMDesma.
Selain itu lanjut Yudi, dengan tarnsformasi memastikan aset dari eks PNPM yang menjadi BUMDesma ini agar tetap lestari. Juga memastikan peseta eks PNPM ini terwadahi dalam BUMDesma dan mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMDesma di masyarakat. “Oleh karena itu saya sangat mendukung dan diharapkan BUMDesma dapat berkembang dengan unit-unit usaha lainya, sehingga memberikan penghasilan tambahan untuk pemerintah desa maupun memberikan manfaat dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat,” harap Yudi.
Sementara itu Ketua BKAD Kec Grabag Purjianto sangat mendukung karena menandakan kepastian hukum dari eks PNPM mandiri pedesaan. “Sampai saat ini kami masih berproses dan salah satu proses yang kami jalankan, mengundang seluruh kepala desa di Kec. Grabag dalam kegiatan sosialisasi selaku yang nantinya akan menjadi pendiri BUMDesma,” jelasnya. (dnl)