Video ini saya tujukan terutama untuk para Komisioner Komisi Informasi Di Seluruh Wilayah Indonesia, Wakil Rakyat DPR RI dan Pemerintah Daerah Baik Pusat , Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Untuk para Komisioner Komisi Informasi Saya harap dalam menjalankan tugas dan fungsi nya Sebagai Jembatan Informasi baik antara Masyarakat dan Pemerintah dapat bekerja secara Maxsimal, dengan Pelayanan Pro Aktif yang Baik, Tidak mementingkan Ego Sektoral, Profesional , Dedikasi , Loyalitas dan Integritas Tinggi khusus Pelayanan Kepada Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi. 🤗🙏
Untuk Pemerintahan Baik Pemerintah tingkat Pusat, Daerah dan Kabupaten/Kota serta Instansi Badan Publik lain serta Kecamatan,hingga tingkat Kelurahan/Desa dapat memberikan Informasi Publik sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Hukum yg Berlaku.
Jangan membuat Kebijakan Keputusan baik dalam Bentuk Produk Hukum Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota, Kadis,Camat ,Perdes dll yg Notabene hanya #MembebaniMasyarakat dan #Diskriminatif
Kepada Anggota Dewan DPR RI sebagai Wakil Rakyat khususnya Komisi Yang membidangi Keterbukaan Informasi Publik sesuai #UUKIPNo.14Tahun2009 dapat melakukan Kajian-kajian, telaah guna Perbaikan Dalam Proses dan Pelaksanaan UU KIP di lapangan.
Mohon Berikan #HakInformasi #HakRakyatUntukTahu dengan mendapat Kepastian Hukum yang jelas, Tegas dan Signifikan. Sebagai Bagian Turut Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat Indonesia baik Pengetahuan dan Wawasan Edukasi yg Baik dalam menjalankan Hak2 Demokrasi sesuai Ketentuan peraturan perundangan undangan yg berlaku di Indonesia.
Pelayanan Publik yang Pro Aktif dan Baik serta Inovasi, cepat, murah dan Sederhana berkualitas , valid dan dapat dipercaya di pertanggung jawabkan menjadi Arah Era Transparansi Yang Baik Bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Terima Kasih, Mohon Maaf 🙏 bila ada yg kurang berkenan 🙏🤗