- iklan atas berita -

METROTIMES ( Ambon ) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi, Kamis (30/4/2026).

Ketiga terdakwa, yakni Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Karel F.G.B. Lusnamera, dan Petrus Fatlolon, dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, Majelis Hakim menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Dalam amar putusan, Johanna Lololuan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, disertai denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,97 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, Karel Lusnamera divonis 3 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti dengan jumlah yang sama, yakni Rp2,97 miliar, dengan ketentuan serupa.

Adapun Petrus Fatlolon dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 2 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

ads

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman antara 6 hingga 8 tahun penjara bagi para terdakwa, lengkap dengan denda dan uang pengganti bernilai miliaran rupiah.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total hukuman. Para terdakwa tetap diperintahkan berada dalam tahanan.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp295 juta dirampas untuk negara dan akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sementara sisanya tetap menjadi bagian dari berkas perkara.

Persidangan berlangsung aman dan tertib. Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum kasus yang menyeret pengelolaan dana penyertaan modal daerah tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut.

Meski demikian, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (  Tasya Patty )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!