
Metrotimes, Aimas (Kabsor) – Bertempat di Ruang Pertemuan Badan Kesbangpol Kabupaten Sorong, Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono, S.Sos, M.Si digadang membuka Kegiatan peningkatan pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 58/59 Tahun 2016 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Wakil Bupati Sorong mengharapkan kiranya dengan kegiatan ini masyarakat dapat memahami mekanisme dan cara membentuk Organisasi Masyarakat yang baik dan sesuai dengan aturan.
Menurut Wakil Bupati bahwa pemerintah dalam hal ini Kesbangpol harus dapat mengkaji baik tentang ormas yang hendak mendaftar di Kabupaten Sorong.
Wakil Bupati juga menambahkan bahwa ormas sekiranya dapat memberikan manfaat dalam membangun masyarakat di Kabupaten Sorong.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan Ormas yang ada di kabupaten Sorong.
Hadir Sebagai Narasumber, Yusuf Homer, S.H Selaku Kepala Bidang organisasi masyarakat, adat dan Budaya mewakili kepala Kesbangpol Prov Papua Barat dan Margaretha da Lopez Plt. Kepala Sub Bagian ormas Provinsi papua Barat. (Erick/Hp)