
METROTIMES ( Ambon )com Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanty Jhon Laipeny, menegaskan seluruh mesin penyalur bahan bakar minyak (BBM), termasuk Pertamini di Kabupaten MBD, wajib memiliki sertifikat tera sebelum dioperasikan.
Menurut Suanty, mesin penyalur BBM yang belum ditera tidak memenuhi ketentuan hukum dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha.
“Selama belum ada surat atau bukti bahwa mesin tersebut sudah ditera, maka alat itu tidak boleh beroperasi sebagai sarana usaha,” kata Suanty kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (6/7/2026).
Ia meminta pemerintah daerah, khususnya instansi teknis di Kabupaten MBD, segera menghentikan operasional Pertamini yang belum memiliki sertifikat tera hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Suanty menjelaskan, pengawasan terhadap distribusi BBM merupakan kewenangan dinas teknis, terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi terkait.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengoperasian mesin penyalur BBM, Komisi II DPRD Maluku akan memanggil mitra kerja untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan aturan dijalankan sesuai ketentuan.
Ia berharap pengawasan terhadap distribusi BBM terus diperketat agar hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku




