- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo segera melakukan pemeriksaan dan ekspose terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang terjadi di desa tersebut.

Pada Rabu (8/10) sejumlah warga dari Desa Rejowinangun kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Purworejo. Kedatangan mereka untuk mengecek progres penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan dalam dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi sejak 2015 hingga 2024 tersebut.

“Iya hari ini kami kembali mendatangi kantor Kejaksaan, tujuan untuk mengetahui perkembangan penanganan dugaan penyelewengan dana desa di Rejowinangun,” sebut SA, salah satu perwakilan warga saat ditemui di Kantor LBH Adil Indonesia, Rabu (8/10).

Dari pertemuan di Kejaksaan, sebut SA bahwa saat ini penanganan kasus itu masih berlanjut. Kejaksaan Negeri Purworejo telah melayangkan surat kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan anggaran dana desa di Desa Rejowinangun.

“Tadi pihak Kejaksaan sampaikan, katanya berkas sudah disampakan ke Inspektorat sejak dua bulan lalu,” katanya.

ads

Usai melakukan audiensi di Kejaksaan, beberapa warga dari Rejowinangun itu pun menyambangi kantor Inspektorat Daerah Purworejo. Hal itu mereka lakukan agar dugaan korupsi dana desa itu segera menemukan titik terang.

SA mengungkapkan, setelah mendatangi kantor Inspektorat pihaknya mendapat jawaban bahwa pemeriksaan atau ekspose dana desa di desa itu akan mulai dilaksanakan pada 20 Oktober mendatang.

“Setelah konfirmasi dengan Inspektorat ternyata baru tanggal 6 kemarin pihak inspektorat menerima surat dari Kejaksaan guna melakukan ekspose Menurut pihak inspektorat ekspose sendiri akan dilaksanakan sekitar tanggal 20 bulan ini,” katanya.

Meski kecewa namun SA bersama warga yang lain berharap Inspektorat segera menindaklanjuti surat dari Kejaksaan. Pihaknya ingin dugaan korupsi di desa itu segera terungkap.

Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo sejak November 2024. laporan itu terkait dugaan penyelewengan dana Hak Orang Kerja (HOK) pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun 2015 hingga 2024.

“Ada dugaan penyelewengan anggaran HOK dari 2015 sampai 2024 kecuali tahun 2020. Karena tahun 2020 sudah dibayarkan,” sebut SA

Ia mengungkapkan pembayaran HOK kepada waga tidak dilakukan karena pemerintah desa beralasan bahwa kegiatan fisik itu berlangsung dengan sistem Kerja bakti bukan padat karya. Padahal HOK itu telah dianggarkan di APBDes pada setiap tahun.

“Padahal ada dananya, tapi tidak dibayarkan alasannya pekerjaan itu dilaksanakan dengan sistem kerja bakti,” demikian katanya.(tyb)