
Metro Times (Purworejo)–Masyarakat di Kabupaten Purworejo diimbau untuk terus waspada, sebab kasus pencurian sepeda motor masih marak terjadi di daerah tersebut. Belum lama ini pencurian sepeda motor terjadi di Desa Tursino Kecamatan Purworejo.
Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Kutoarjo telah berhasil meringkus satu pelaku pencurian tersebut, seorang pelaku lainya masih dalam pencarian.
“Pelakunya sebanyak dua orang, satu pelaku berhasil sudah berhasil kami tangkap. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian daj sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ucap Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, dalam konferensi pers pada Senin (16/6).
Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 13.50 WIB di depan toko milik warga bernama Ikhsanudin, tepatnya di Desa Tursino. Korban dalam kejadian tersebut atas nama Yuli Restuningsih. Ia harus kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AA-2265-IC karena lupa mengambil kunci yang masih menempel pada sepeda motor.
Tak hanya motor, dalam peristiwa itu pelaku juga berhasil membawa satu unit handphone Redmi Note 13 warna hitam yang tersimpan di dalam dasbor kendaraan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka yakni AP (38) warga Kecamatan Purworejo dan AAH (24) warga Kecamatan Kutoarjo. AP berhasil diamankan pada 5 Juni 2025, sedangkan AAH saat ini masuk dalam DPO
Dalam aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas dan melihat sepeda motor korban dalam kondisi tak terkunci, AAH menyuruh AP turun dan membawa kabur kendaraan tersebut. Sementara AAH langsung melarikan diri ke arah barat.
“Pelaku menjual hasil curian berupa motor secara online di wilayah Yogyakarta kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya, sedangkan handphone korban dipakai sendiri oleh tersangka AP,” jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain handphone Redmi Note 13, baju lengan panjang hitam merk W-TAC, celana jeans merk Levi Strauss & Co, serta sandal jepit merk Pearl Swallow.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Polres Purworejo terus melakukan pengejaran terhadap AAH dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor.(dnl)