- iklan atas berita -

METROTIMES ( Piru, ) 1/7/2026 | Aroma intrik dan manipulasi hukum membumbung tinggi dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026. Sidang yang mengagendakan pembuktian pertama ini menjadi panggung runtuhnya sandiwara panjang yang diduga dimainkan oleh pihak Tergugat VI dan VII, yakni Sumardi dan Issalmiyah.

​Selama ini, baik dalam berbagai proses mediasi hingga pernyataan resmi, pihak mereka bersikeras mengklaim tidak menguasai dokumen krusial yang menjadi objek sengketa. Namun, fakta mengejutkan yang tersaji di hadapan majelis hakim justru berkata sebaliknya.

​Kontradiksi Nyata Sejak Sidang Tahap Pertama

​Ketidaksesuaian argumen pihak tergugat sejatinya sudah terendus sejak awal. Berdasarkan rekaman informasi yang beredar, pada sidang tahap pertama kuasa hukum La Ode Alimudin sempat menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada awak media bahwa kliennya sama sekali tidak memegang atau menguasai sertifikat yang disengketakan.

​Namun, apa yang tertulis di kertas berbeda 180 derajat dengan fakta di ruang sidang saat agenda pembuktian elektronik berjalan. Berdasarkan data yang tercatat di sistem e-court, terdapat total 26 bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan kali ini.

ads

​Jalannya persidangan sempat memanas saat rincian bukti dibuka satu per satu. Pihak Penggugat mengajukan dominasi pembuktian sebanyak 19 bukti. Sementara itu, pihak Notaris selaku PPAT menyerahkan 2 bukti ke meja hijau. Ketegangan mulai meruncing ketika giliran Sukur Kaliki, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum yang mewakili Tergugat VI dan VII (Sumardi dan Issalmiyah), secara agresif menggelontorkan 5 bukti andalan mereka.

​Kejutan di Meja Hakim

​Ketegangan mencapai puncaknya ketika salah satu dari 5 bukti yang diserahkan oleh kubu Sukur Kaliki dibuka di hadapan majelis hakim. Di luar dugaan, bukti fisik yang disodorkan tersebut justru adalah Sertifikat Asli Nomor 537 atas nama Amat Karjo.

 

​Sontak, temuan ini laksana petir di siang bolong. Dokumen mumpuni tersebut langsung diserahkan kepada hakim sebagai pembanding. Keberadaan fisik sertifikat ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pihak mereka selama ini disinyalir telah melakukan pembohongan publik secara masif. Tindakan penyampaian argumen tertulis di awal dinilai telah bertentangan secara frontal dengan perbuatan hukum yang mereka tunjukkan hari ini di sistem e-court maupun di hadapan hakim.

​”Selama proses mediasi dan bahkan secara tertulis kepada wartawan, mereka selalu berdalih dan berbohong bahwa sertifikat itu tidak ada pada mereka. Tapi hari ini, di depan hakim, kebenaran itu telanjang. Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dialah yang memegang sertifikat tersebut,” ujar salah satu pihak yang mengawal kasus ini dengan nada geram.

 

​Panggung Kebohongan yang Berakhir

​Dengan terungkapnya sertifikat asli 537 ini, posisi hukum Sumardi dan Issalmiyah kini berada di ujung tanduk. Strategi menyembunyikan dokumen yang selama ini rapi dimainkan dalam proses mediasi, justru senada dengan menabuh genderang kekalahan mereka sendiri di ruang sidang. Langkah menyerahkan sertifikat tersebut ke tangan hakim otomatis mematahkan seluruh narasi penolakan yang mereka bangun sejak sidang tahap pertama.

​Publik kini menanti kelanjutan dari persidangan ini. Apakah terungkapnya kebohongan besar dan kontradiksi pernyataan ini akan menyeret para tergugat ke dalam konsekuensi hukum yang lebih berat atas dugaan penyesatan informasi? Satu hal yang pasti, pembuktian pertama pada 1 Juli 2026 ini telah berhasil mengoyak topeng kepalsuan yang selama ini menutupi kasus sengketa tersebut. (Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!