- iklan atas berita -

Konsolidasi Tim Teknis LBH Kepton Maluku, Hendry Tuasuun Tegaskan Kewenangan Pendataan PengungsMETROTIMES (SERAM BAGIAN BARAT,)  Koordinator Wilayah LBH Kepton Maluku, Hendry Tuasuun, menggelar

konsolidasi bersama Tim Teknis LBH Kepton di Sekretariat Tim Teknis Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (6/10/2026).
Konsolidasi tersebut dilakukan setelah Hendry menjalani serangkaian perjuangan dan koordinasi di Jakarta terkait persoalan masyarakat pengungsi

Maluku yang terdampak kerusuhan 1999.
Pertemuan di SBB dihadiri sejumlah perwakilan wilayah di Maluku, di antaranya Maluku Tengah, Kota Ambon, Maluku Tenggara, Seram Bagian Timur, dan Pulau Buru.
Dalam pertemuan tersebut,

Hendry menyampaikan pesan Direktur LBH Kepton, LD Zulfikar Nur, S.H., M.H., agar seluruh tim tetap solid dan bekerja sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Menurut Hendry, soliditas tim sangat penting untuk memastikan proses pendataan dan penyelesaian hak masyarakat dapat berjalan tertib, transparan, serta sesuai ketentuan hukum dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan.
Ia juga menyampaikan bahwa proses tersebut berkaitan dengan Putusan Nomor 318/Pdt.G/Class Action/PN Jkt.Pst/2011 juncto Nomor 1950 K/Pdt/2016 serta penetapan perdata yang menjadi dasar dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Semua personel tim harus bekerja dengan baik dan sesuai ketentuan di lapangan. Imej dan nama baik lembaga harus dijaga,” tegas Hendry.
Hendry juga menegaskan bahwa persoalan pendataan masyarakat pengungsi Maluku harus ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi.
Ia meminta agar setiap kebijakan atau pendataan sebelumnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan hierarki lembaga dievaluasi dan disesuaikan dengan keputusan serta ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hendry mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan LBH Kepton tanpa kewenangan resmi.
“Yang mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan persoalan data pengungsi Maluku adalah Tim Teknis LBH Kepton sesuai SK Nomor 003/SK-TIM/VIII/2026. Jika di lapangan ditemukan kegiatan oleh oknum lain yang mengatasnamakan LBH Kepton tanpa kewenangan, maka wajib dilaporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

ads

Sementara itu, Sekretaris Wilayah LBH Kepton Maluku, Sumarjan Majid, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membenahi administrasi wilayah, termasuk surat-menyurat dan pengaktifan akun email resmi Korwil Maluku.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan administrasi Tim Teknis LBH Kepton di wilayah Maluku.
Dalam pertemuan itu juga disampaikan data masyarakat Maluku yang disebut berhak menerima ganti rugi terkait kerusuhan 1999 mencapai 56.325 kepala keluarga (KK).
Data dan proses tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh tim sesuai kewenangan dan dokumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan. HENRY

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!