- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Puluhan warga penerima Program Rumah Sub Inti (PRSI) di Kelurahan Keseneng Kelurahan Purworejo akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan. Penyerahan sertipikat dilakukan Bupati Purworejo Yuli Hastuti di Ruang Arahiwang, Selasa (10/06).

Program Rumah Sub Inti merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 1990-an. Pada tahun 1991 silam pembangunan dilaksanakan. Program tersebut kala itu bertujuan membantu penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam kesempatan ini turut diserahkan pula Sertipikat Hak Pakai (SHP) Gedung Diklat BKPSDM, Hotel Puri Mandiri dan tanah eks bengkok Kelurahan Kledung Kradenan oleh Kepala Pertanahan Purworejo Andri Kristianto SKom MT kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Bupati Purworejo Yuli Hastuti dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada seluruh penerima yang telah menanti sejak lama. Penerbitan sertipikat ini melalui proses panjang hingga akhirnya bisa dituntaskan pada tahun ini.

“Alhamdulillah pensertipikatannya berhasil dituntaskan. Dengan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, diharapkan saudara-saudara dapat hidup lebih tenang,” ujarnya.

ads

Bupati mengatakan, Pemerintah Purworejo berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola aset daerah secara tertib, legal, dan akuntabel. Salah satu upaya penting yakni melalui sertifikasi seluruh aset milik pemerintah. Tujuannya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, perlindungan terhadap potensi sengketa, serta mendukung efisiensi pemanfaatan aset.

“Hari ini kita menyaksikan langkah konkret dari upaya tersebut. Saya berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib dan profesional aset, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program strategis,” katanya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, yang selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten dalam proses sertifikasi aset dan tanah masyarakat.

Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Purworejo Anggit Wahyu Nugroho SSi MAcc melaporkan bahwa sebelumnya sebanyak 40 penerima PRSI pada 23 September tahun 2024 telah menerima berita acara (BA) serah terima tanah dan bangunan dari Pemkab. Selanjutnya Pemkab Purworejo dalam hal ini memfasilitasi proses sertifikasi tanah dan bangunan tersebut.

“Setelah melalui beberapa prosedur pensertifikatan, pada tanggal 27 Mei 2025 terbit Sertipikat Hak Milik Rumah Sub Inti Kelurahan Keseneng Kecamatan Purworejo ini,” jelas Anggit.(tyb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!