METRO TIMES ( Bali ) Berawal dari patroli Siber, Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya akun-akun Facebook yang dicurigai melakukan live streaming mempromosikan situs/link perjudian online, Kamis (01/06/2023).
Dari hasil temuan tersebut kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Roy Sihombing, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun fanpages Facebook yang dicurigai tersebut yaitu akun Mami Queen, Zona Baper, dan Julehot Gimang.
Ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs/link perjudian jenis judi togel dan kasino serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game, info chat, cara bermain.
“Selanjutnya dilakukan profiling terhadap ketiga akun fanspage facebook tersebut dan diketahui bahwa mereka memiliki akun media sosial Instagram juga,” ungkap Kombes Roy Sihombing.
Akun Facebook dengan nama Mami Queen memiliki akun Instagram diduga dengan nama Lei_Official.id
Akun Facebook dengan nama Zona Baper memiliki akun Instagram diduga dengan nama Daramanisku20
Akun Facebook dengan nama Julehot Gimang memiliki akun Instagram diduga dengan nama Juliaindsr
Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga streamer tersebut adalah perempuan berinisial FL (30), JIS (20), DPL (29).
“Ketiganya melakukan live di sebuah rumah yang berada di wilayah buduk kec. Mengwi kab. Badung dan mereka melakukan berdasarkan kontrak kerja dari seorang laki-laku berinisial GPP (28) dan sekaligus sebagau pemiliki studia tempat mereka live,” terang Kombes Roy Sihombing.
Modus operansi yang dijalankan para tersangka sebagai streamer slot judi online melalui facebook Mami Queen dengan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100068666106580
Zona Baper dengan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100068358796509 ,
Julejot Gimang dengan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100078877292859
“Para tersangka sebagai koordinator dan penyedia tempat para host streamer slot judi online melalui fanspage facebook,”terang Kombes Roy Sihombing.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan perkara tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan.
Sebagaimana dimaksud dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.