- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Ratusan buruh dari dua perusahaan yakni PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia datang mengeruduk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kedatangan mereka menggunakan 10 bus melakukan aksi damai membuat jalanan di Krapyak, Semarang Barat, Sempat sedikit macet dan ramai lancer, pada Selasa (28/1).

Mereka datang untuk memberikan dukungan terkait proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank UOB Indonesia. Perkara permohonan PKPU tersebut tercatat dengan nomor:18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg. Kedua perusahaan besar tersebut diajukan PKPU karena tidak dapat memenuhi kewajiban membayar utang hingga batas waktu yang ditentukan.

Kordinator aksi damai, Sumarno, dalam tuntutan itu menyampaikan 6 point, diantaranya, menyebutkan kalau kedua perusahaan tersebut masih menjalankan operasional perusahaan dengan baik, produksi masih normal, hubungan dengan supplier masih tetap berjalan dan masih mendistribusikan hasil produksi secara merata. Kemudian tuntutan kedua, meminta kedua perusahaan itu bekerja keras menghadapi PKPU dan segera menciptakan rasa aman bagi karyawan yang sudah sangat lama mengabdi, dengan begitu 1.868 buruh tidak kehilangan pekerjaanya.

Selanjutnya, meminta kedua perusahaan itu, untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan masalah yang dihadapi demi kepentingan karyawan dan bukan sebaliknya. Bahkan dikatakannya, para buruh menolak keras dan tidak berharap sampai terjadi pailit dilakukan para supplier atau kreditur, dengan begitu perusahaan tetap eksis seperti sekarang.

ads

“Kami mendukung sepenuhnya penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapi perusahaan secara arif dan bijaksana antara kedua belah pihak. Kami mohon semua tuntutan kami dipertimbangkan dalam memutus langkah yang ditempuh pengurus PKPU, manajemen dan hakim maupun pihak yang bekepentingan,” kata Sumarno didampingi Sekretarisnya, Wartono, dalam orasinya menggunakan pengeras suara.

Perlu diketahui, permohonan PKPU tersebut bermula ketika kedua perusahaan yang berproduksi di Jalan Grompol – Jambangan Km 5, Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen dan di Jalan Solo – Tawangmangu Km 9,9 Jumok, DesaJ aten, Kabupaten Karanganyar, tersebut meminjam uang dari pemohon PKPU pada Juli 2015.

Dalam perjalananya pemohon, Bank UOB Indonesia memberikan fasilitas pinjaman antara lain LC dengan maksimal pinjaman Rp 75 miliar, trust receipt sebesar Rp 75 miliar, dan bank garansi senilai Rp 30 miliar. Batas waktu pengembalian pinjaman tersebut jatuh tempo pada 8 Agustus 2018. Namun hingga batas waktu yang ditentukan itu, kedua perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Adapun total utang dari fasilitas trust receipt yang harus dibayarkan per 31 Juli 2018 mencapai Rp 55,3 miliar yang terdiri atas utang pokok sebesar Rp 53,6 miliar dan bunga sebesar Rp 2,6 miliar.

Sedangkan dalam berkas yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, kuasa hukum permohon PKPU (PT Bank UOB Indonesia), Fajri Akbar meminta majelis mengabulkan PKPU yang diajukan oleh pihaknya kepada termohon PKPU. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Selanjutnya, menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim PN Semarang untuk mengawasi proses PKPU termohon 1 dan 2. Kemudian menunjuk dan mengangkat Benny Ponto, sebagai pengurus dalam proses PKPU para termohon. (dnl)