- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Selama kurun waktu hampir tiga tahun, ada ribuan advokat yang sudah di sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Dengan demikian maka jumlah figur yang bergerak dalam bidang hukum, khususnya advokat semakin besar dan terus bertambah jumlahnya.

Hal itu disampaikan Ketua PT Jateng, DR Nommy HT Siahaan, dalam acara Sidang Terbuka pengambilan sumpah atau janji advokat organisasi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) di Wilayah PT Jateng, yang diselenggarakan di Hotel Grasia Semarang, Selasa (8/1).

“Selamat berjuang para pejuang yang bergerak di bidang hukum, jadilah lawyer yang bekerja dengan baik dan mampu menjadi berkat banyak orang, atas perkara yang diamanahkan ke saudara saudara sekalian,” kata Nommy HT Siahaan, dalam sambutannya.

Nommy menyampaikan, ada 2 tugas yang di emban sebagai advokat. Dikatakannya, pertama secara konstitusional dan aturan Undang-Undang, advokat juga bagian dari penegak hukum, untuk itu pihaknya meminta permasalahan yang begkok-bengkok untuk diluruskan dan yang salah diperangi jangan diikuti.

ads

Sementara disisi lain, advokat sebagai pemberi jasa profesi, yang tentunya mengharapkan satu keuntungan, dalam materi yang bersifat pribadi sebagai pemberi jasa.

“Maka tentunya dua hal itu tentunya berbeda, sebagai penegak hukum harus lurus, yang salah harus disalahkan dan benar diperjuangkan atau ditegakkan, karena itu kami minta saudara-saudara, lakukanlah dengan sebaik-baiknya dan selalu jujur serta berlaku baik untuk semua subyek termasuk klien,” pesannya.

Sementara itu, Ketua DPD Ikadin Jateng, HM Rangkey Margana melalui Sekretarisnya, Sutan M Rofian, menyebutkan, dalam penyumpahan tersebut ada 61 advokat yang dilantik dan disumpah. Kemudian ditambah 20 advokat dari organisasi Ferari, sehingga totalnya ada 81 yang diambil sumpahnya oleh Ketua PT Jateng.

Pihaknya berpersan kepada yang dilantik dan disumpah jangan sekali-kali merugikan klien. Melalui acara tersebut, dikatakannya, para advokat baru tersebut telah resmi memenuhi persyaratan sebagaimana yang disyaratkan dalam UU advokat, sehingga sudah bisa beracara dipersidangan.

“Setelah ini silahkan melakukan pendampingan perkara, buat kantor advokat dan belalah klienmu dengan kebenaran, maka jadi advokat harus bekerja dengan kebenaran,” imbuh HM Rangkey Margana, didampingi Ketua Panitia Penyumpahan, Mursito.

Sebelum disumpah oleh PT Jateng, para advokat baru tersebut terlebih dahulu dilantik sebagai advokat di organisasi masing-masing, di Ikadin dilantik secara langsung oleh Ketua Bidang Pengangkatan Advokat dan Penyumpahan DPP Ikadin, Rusdin Ismail. Sedangkan di Ferari, dihadiri secara langsung oleh Ketua umumnya, Teguh Samudera dan Sekjendnya, Kores Tambunan.

“Advokat harus memilih salah stau organisasi profesi advokat, sebagaimana ketentuan UU advokat, jadi jangan sampai keliru dan kami ingatkan jaga nilai-nilai profesional sebagai advokat, sebagaimana motto officium nobile, sekalipun lagit akan runtuh keadilan harus ditegakkan,” kata Rusdin Ismail, yang hadir mewakili Ketua Umum DPP Ikadin, Prof Todung Mulya Lubis.

Sedangkan, Ketua umum Ferari, Teguh Samudera, menyatakan advokat adalah profesi yang mulia. Untuk itu pihaknya meminta wujudkan peran profesi yang berkualitas, karena menurutnya, profesi advokat harus di jaga dan setiap advokat harus memiliki integritas yang bagus.

“Maka perlunya outpout bagi para advokat, kedepan siapa yang berkualitas, dialah yang bakal menjadi rebutan pasar maupun masyarakat yang membutuhkan, tentunya kualitas skil dan trush atau kepercayaan tetap di asah dan di jaga,” jelasnya.

Teguh juga menyampaikan,di era keterbukaan informasi, sebagai advokat jangan terlalu ringan tangan memunculkan berita di media sosial.

Diakuinya, terkait masalah demikian pernah terjadi, namun setelah diperiksa tidak terbukti, hanya saja hal tersebut dikatakannya, bukan terjadi di organisasinya. Ia sendiri keberatan atas berbagai anggapan, yang menyatakan semakin banyak organisasi profesi advokat maka proses rekruitmen advokat semakin buruk atau tidak sesuai standart.

Menurutnya, anggapan demikian tidak benar, karena mahasiswa hukum yang mendaftar sebagai calon advokat dalam proses pembelajarannya merupakan lulusan fakultas hukum yang sudah terakreditasi di kementerian terkait, sehingga dalam proses pendidikan advokat, sebenarnya hanya tinggal menambah materti pendidikan dan praktek dari mata kuliah yang diajarkan.

Kami ndak sepakat kalau dianggap ndak standart. Dalam pendidikan advokat yang dilakukan organisasi profrsi, semua pengajar yang dihadirkan juga sesuai bidangnya dan sangat berkompeten, pelaksanaanya juga ndak cepat, sesuai ketentuan,” jelasnya. (Jon/dnl)