- iklan atas berita -

Metro Times (Temanggung) Polres Temanggung Polda Jateng menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tawuran di Kedu Kabupaten Temanggung, yang mengakibatkan pelajar SMK Aditya Hisyam (17) meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Hariyadi di Temanggung mengatakan, pengungkapan perkara ini diawali pada Minggu (6/1) ditemukannya korban yang sudah meninggal tergeletak di persawahan wilayah Kedu.

“Kondisi korban saat ditemukan sudah meninggal, ada luka robek di bagian pinggul sebelah kiri di duga karena benda tajam” terang Kasat.

Ia menuturkan, pada Minggu malam tim Polres Temanggung telah berhasil mengungkap perkara ini dan menetapkan 2 orang tersangka, yakni AD (18) dab AG (18) warga Kabupaten Temanggung. Kedua tersangka adalah siswa dari salah satu SMK swasta di Temanggung.

SMK tempat korban bersekolah dan SMK para tersangka dalam beberapa tahun terakhir siswanya selalu bermusuhan.

ads

Kasat menuturkan, kejadian berawal pada Sabtu (5/1) SMK tersangka merayakan ulang tahun sekolah di wilayah Kledung, kemudian setelah selesai rombongan para tersangka bermaksud akan pulang, namun sengaja melewati di depan SMK korban.

“Pada saat di tempat kejadian perkara, rombongan ini sudah dicegat beberapa siswa di depan sekolahan tersebut. Kemudian terjadilah tawuran dan salah satunya akibat dari peristiwa tersebut 1 orang meninggal dunia” tambah Kasat.

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dan akat bukti yang dikumpulkan termasuk saksi-saksi serta hasil autopsi, bahwa tersangka AD telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.

Setelah korban terjatuh, kemudian AG bersama beberapa rekannya langsung melakukan pemukulan terhadap korban yang sama. Saat korban akan melarikan diri, kemudian tersangka AG melakukan pembacokan mengenai pinggul bagian kiri robek sepanjang 13 centi meter yang cukup dalam.

Menurut dia, pasal yang diterapkan pada tersangka yaitu Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 (C) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu ke satu tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Kami juga terapkan Pasal 170 KUHP, yakni Kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancamannya 12 tahun. Kami juga terapkan Pasal 351 ayat (3) Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancamannya maksimal 7 tahun” jelasnya.

Ia menuturkan dari hasil penyelidikan maupun penyidikan masih ada beberapa pelaku yang saat ini sedang di dalami. (Arif)