- iklan atas berita -

Metro Times (Bandungan) Ditengah-tengah perpecahan dunia profesi advokat, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) pimpinan Prof Todung Mulya Lubis, justru memiliki prestasi karena memiliki aplikasi pendukung yang dapat memudahkan hakim dan masyarakat pencari keadilan dalam mengetahui apakah advokat tersebut benar-benar anggota Ikadin atau pemalsu, yang semuanya sudah terintegrasi secara online.

“Untun membuktikan anggota kita (IKADIN) resmi atau palsu bisa di cek mlelaui aplikasi playstore, kemudian tinggal di barcode, karena kartu Ikadin ndak bisa dipalsukan. Termasuk status advokat itu, nanti bisa diketahui apakah anggota itu masih aktif atau sudah meninggal maupun sudah diberhentikan,” kata Sekretaris Jenderal DPP IKADIN M Rasyid Ridho, disela-sela penutupan Rakerda Ikadin Jateng, yang diselenggarakan di Griya Persada Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Diakui Rasyid, Ikadin memang memiliki database secara online yakni, IKADIN Integrated System (I2S). Sedangkan dari database jumlah anggota Ikadin hingga saat ini sudah ada sekitar lima ribu, yang tersebar di seluruh Indonesia, namun yang sudah terinput di database itu masih sekitar tiga ribuan. Jumlah tersebut paling besar ada di Sumatera Utara (Sumut), Jakarta, dan Jawa Tengah, dengan jumlah provinsi terbanyak di Sumut ada 540 advokat.

“Kalau berbicara terkait Rakerda Jateng ini, pada prinsipnya kami meminta program tersebut menindaklanjuti hasil Rakernas dan Munas yang sudah dilakukan di DPP IKADIN, dan yang sudah dicetuskan yakni lima garis besar program kerja,” jelasnya.

ads

Lima garis besar tersebut, dikatakan Rasyid, diantaranya, Ikadin sebagai organisasi profesi advokat, harus terus meningkatkan eksistensi di masyarakat, bangsa dan negara, khususnya dalam bidang peningkatan kompetensi anggota. Kemudian nantinya akan memberi akses ekonomi kepada anggota melalui aplikasi www.advosquare.com.

Aplikasi tersebut, dijelaskannya, nantinya bisa memberikan rekomendasi jasa advokat yang tepat bagi masyarakat selaku pencari keadilan, karena nantinya juga bisa mengetahui spesialisasi advokat yang diinginkan dan tentunya para advokat tersebut selalu disuport dan didukung oleh organisasi Ikadin, sedangkan keunggulannya aplikasi advosquare tersebut bisa semua bahasa.

“Ikadin itu untuk masyarakat, bangsa dan negara dan kita juga menuju Ikadin go Internasional. Kalau aplikasi I2S sudah kita launcing pada Maret 2016, dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, kalau untuk advosquare, masih baru kita cetuskan,” sebutnya.

Dalam Rakerda Ikadin Jateng tersebut, dihadiri langsung oleh Ketua DPD IKADIN Jateng, HM Rangkey Margana dan Sekretaris Daerah IKADIN Jateng, Sutan M Rofyan, kemudian perwakilan DPC IKADIN seluruh Jateng. Selain itu, Kepala Kejati Jateng Sadiman, perwakilan Kepolisian Daerah Jateng dan Pemerintah Provinsi Jateng. Adapun Ketua panitia acaraya Edy Mulyono dan Sekretaris kegiatan Dian Setyo Nugroho, dimana keduanya adalah pengurus DPD IKADIN Jateng. Acara itu dilangsungkan di Griya Persada Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang, pada (22-23 Februari 2019).

“Melalui Rakerda ini, nantinya anggota baru atau lama yang melakukan perpanjang KTA (kartu tanda anggota) wajib membawa surat permohonan dari Ketua DPC masing-masing. Surat pengantar itu fungsinya untuk menertibkan anggota DPC, sedangkan surat tanpa pengantar DPC akan dikembalikan atau ditanyakan,”kata Sekretaris Panitia Rakerda Ikadin Jateng, Dian Setyo Nugroho. (jon/dnl)