- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Akibat meninggalkan kunci kontak menempel di kendaraan, sepeda motor milik warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan, raib digondol pencuri. Satreskrim Polres Purworejo bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini.

Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kronologi dan modus pelaku saat jumpa pers, Jumat (8/5/2026).

“Korban atas nama Riko Setiawan, warga Desa Bringin RT 01 RW 03, Kecamatan Bayan. Kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR merah marun tahun 2010 nopol AA 3527 ML atas nama Suyoto,” ujar Kompol Nana.

Kejadian diketahui Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Motor yang diparkir di garasi samping rumah sudah tidak ada.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan, aksi ini diotaki KDR (56), petani/pekebun warga Kecamatan Bayan.

ads

Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, KDR berangkat dari kosnya di Prembun, Kebumen naik bus. Ia turun di Terminal Kutoarjo sekitar pukul 24.00 WIB, lalu naik ojek ke Desa Grantung. Dari sana KDR jalan kaki ke Desa Bringin sambil mencari sasaran.

“Saat melintas di samping rumah korban, tersangka melihat motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Tanpa buang waktu, tersangka langsung membawa kabur motor ke kosnya di Prembun,” kata AKP Dwiyono.

Senin (24/11/2025), KDR mencoba menjual motor ke bengkel di Desa Wonoroto, Ngombol dengan harga awal Rp1.500.000. Sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, motor laku Rp1.400.000.

Setelah penyelidikan intensif, KDR ditangkap tanpa perlawanan Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Sejak Rabu, 15 April 2026, KDR ditahan di Rutan Polres Purworejo/Rutan Kelas II B Purworejo.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Vega ZR merah marun dan BPKB asli atas nama Suyoto.

“Motif tersangka murni ekonomi, ingin menguasai kendaraan korban untuk dijual demi uang tunai,” jelas AKP Dwiyono.

KDR dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V.

Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau warga tidak teledor. “Pastikan kendaraan selalu dikunci stang saat diparkir. Jangan pernah meninggalkan kunci kontak menempel di motor, meski hanya sebentar di halaman rumah. Kejahatan sering terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!