- iklan atas berita -

Metro Times, (purworejo), Usai buron selama lebih dari satu tahun, Fajar Sodik (33), warga kampung Singodranan RT 06/06, Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo yang diduga melakukan penganiyaan berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Purworejo di salah satu warnet Jalan Tentara pelajar Kabupaten Purworejo, Rabu (09/08/2017).

Fajar ditangkap sehubungan penganiayaan yang dilakukannya satu tahun lalu terhadap Hery Setiawan (25), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Gebang. Dalam kejadian itu Fajar melakukan penusukan dengan senjata tajam terhadap Hery yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan istri Fajar.

Kejadian berawal ketika Fajar mendapat informasi dari temanya bahwa istrinya selingkuh dengan Hery. Mendapat informasi itu, Hery saat itu langsung emosi dan kemudian mendatangi Hery. Usai menegur Hery, Fajar kemudian emosi dan melakukan penganiyaan dengan memukul korban. Setelah itu, keemudian Hery mengajak Fery untuk berbicara empat mata disalah sebuah bengkel. Belum usai pembicaraan itu, Fajar kemudian bergegas pulang kerumahnya.

Kepalang marah, Fajar kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan pergi menemui saudara Hery yang saat itu tengah berkendara di jalan raya depan pasar Desa Seren, Kecamatan Gebang, pada Kamis (26/5/2016).

ads

Dijalan itu, seketika Fajar langsung menusuk Hery dengan sebilah pisau kemudian Fajar kabur dan membuang barang bukti disebuah sungai. Takut dicari oleh polisi beserta teman-teman Hery, kemudian Fajar kabur ke Jakarta dan menjadi buronan Polisi.

“Pelaku sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) 1 tahun yang lalu, pelaku sempat berada di pulau Sumatra dan Kalimantan saat berada di Purworejo pelaku langsung kita tangkap,” ungkap KBO Satuan reskrim Polres Purworejo Iptu Sapto Hadi Sh Mh.

Sapto Hadi menjelaskan, pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di mapolres Purworejo untuk didalami tentang perkaranya.

“Berkas perkaranya segerah di lengkapi dan secepat mungkin kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo” Tambah Kbo Sat Reskrim Polres Purworejo.

Atas perbuatan itu, Fajar harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekap didalam kurunganPelaku di sangkakan dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.(Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!