- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali Gede Bagus Narendra Prabangsa yang keluarkan Presiden Joko Widodo memicu kekecewan insan pers tanah air, tak kecuali di Semarang Jawa Tengah. Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, para jurnalis dari berbagai media, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jateng, beberapa  jurnalis perwakilan pers kampus yang bernaung di Perhimpuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Semarang menggelar aksi vlog mengecam dan meminta mencabut segera remisi tersebut.

Aksi dengan memanfaatkan media sosial (Medsos) seruan moral itu digelar di sekretariat AJI Semarang Jl. Nakula II No. 5  Pendrikan Kidul  Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang. Mereka secara bergantian nge-vlog satu-satu yang direkam lewat video shoting.  “Hasil vlog ini kita viralkan lewat medsos, supaya bisa menjadi perhatian publik dan direspon Presiden,” ucap Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Edi Faishol, Jumat (25/1).

Edi Faishol menjelaskan, berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. “Baru satu kasus ini bisa diusut, namun hukumanya malah dikurangi (Dapat remisi) padahal kasus pembunuhan dilatarbelakangi kasus korupsi. Ini menjadi kekecewaan kami dan mengkhawatirkan masa depan kebebasaan pers di Indonesia,” ungkapnya.

Melihat fakta diatas, kata Edi, AJI Semarang menyampaikan tiga tuntutan kepada Bapak Presiden. Ketiga tuntutan itu, diantaranya; mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.

ads

Tuntutan selanjutnya, kebijakan Presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia. Terakhir; meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden atas pemberian remisi terhadap Susrama. “Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. AJI menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut,” urainya.

Divisi advokasi AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan menambahkan, aksi yang dilakukan pihaknya merupakan aksi serentak secara nasional dari sabang sampai meraoke. Beberapa daerah yang melakukan aksi, seperti; Jogja, Padang, Aceh, Sulawesi Utara (Sulut), Banyuwangi Jatim, Denpasar Bali dan Kota Semarang sendiri. “Kita (Jurnalis) se-tanah air sepakat, meminta Presiden segera mencabut remisi kepada otak pembunuh jurnalis,” tegasnya.  

Semenatara itu, Sekjend Perhimpuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Semarang, M Shofi Tamam menuturkan, tugas seorang jurnalis sudah ada perlindungan di UU Pers, namun faktanya masih ada praktek intimidasi, kriminalisasi terhadap pekerja pers. Menurutnya, keikutsertaanya bersama teman-teman pers kampus dalam aksi mengecam kebijakan Presiden atas pemberian remisi ini bagian dari soliadaritas sesama jurnalis.

“Kami meminta Presiden segera menacabut remisi kepada otak pembunuh jurnalis. Hentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis,” pintanya.

Tamam melanjutkan, remisi yang diberikan kepada otak pembunuh jurnalis itu sama saja menghambat dan menciderai kebebasan pers. “Pers merupakan pilar demokrasi, siapapun tidak boleh menghambatnya, termasuk Presiden,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain I Nyoman Susrama jurnalis Jawa Pos Radar Bali.  Delapan kasus lainnya belum tersentuh hukum diantaranya: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010) dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010). (af/dnl)