
Metro Times (Magelang) Puluhan perwakilan masyarakat Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Jumat (21/8/2026). Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Wonogiri.
Perwakilan warga yang berjumlah sekitar 30 orang tersebut diterima oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang.
Koordinator aksi, Mat Khadik (43), mengatakan kedatangan warga kali ini merupakan tindak lanjut atas aksi sebelumnya pada 6 Agustus 2026. Saat itu, pihak kejaksaan disebut menjanjikan akan memberikan jawaban terkait laporan tersebut dalam waktu sekitar satu pekan.
“Pada aksi sebelumnya, yaitu tanggal 6 Agustus 2026, kami dan perwakilan warga Desa Wonogiri sudah datang ke kejaksaan ini. Dan dalam aksi kemarin, pihak kejaksaan menjawabnya katanya satu minggu akan kasih jawabannya,” kata Mat Khadik kepada awak media.
Dalam mediasi yang berlangsung di Aula Kejari Kabupaten Magelang, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian, menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, pihak Kejari Kabupaten Magelang saat ini masih menunggu proses expose dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
“Proses sedang berjalan, kami harap warga masyarakat bersabar, karena pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sedang menunggu *expose* terkait laporan ini dari Kejati Jawa Tengah,” ujar Ferdi Ferdian.
Ferdi juga memastikan proses terhadap laporan dugaan korupsi tersebut masih berlanjut dan tidak dihentikan.
“Kami pastikan, proses ini sedang berjalan dan tidak akan dihentikan. Namun saat ini kami sedang menunggu expose dari Kejati Jawa Tengah,” terang Ferdi.
Usai mediasi, salah satu koordinator aksi, Purnoto, mengaku kecewa dengan jawaban yang disampaikan pihak kejaksaan.
Menurut Purnoto, jawaban tersebut dinilai belum memberikan perkembangan baru karena masih sama dengan penjelasan yang diterima warga saat aksi pada 6 Agustus lalu.
“Tadi Pak Kasi Pidsus Ferdi Ferdian mengatakan, menunggu *expose* dari Kejati Jawa Tengah. Dan jawaban itu sama dong dengan aksi pada 6 Agustus kemarin. Padahal pada aksi itu, pihak kejaksaan menjawabnya menunggu expose dari Kejati, dan sekarang juga sama, menunggu expose dari Kejati juga,” jelas Purnoto.
Meski belum mendapatkan jawaban yang diharapkan, massa kemudian membubarkan diri dan meninggalkan Kantor Kejari Kabupaten Magelang dengan tertib. Kepulangan massa mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. (rif)









