- iklan atas berita -

METROTIMES ( AMBON, ) 19 Mei 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menunjukkan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian perkara tersebut disetujui dalam ekspose bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui sarana video conference, Selasa (19/5/2026).

Perkara tersebut melibatkan seorang mahasiswa semester enam berinisial Moksen Rajim Madubun alias Ocen, yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama Datu Husen Letsoin dalam peristiwa perkelahian antar pemuda di kawasan Rumahtiga, Kota Ambon.

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar menjelaskan bahwa upaya perdamaian berhasil dilakukan setelah tim jaksa fasilitator mempertemukan kedua belah pihak bersama keluarga masing-masing.

“Tersangka menyesali perbuatannya dan korban bersama keluarga telah memberikan maaf. Karena itu kami mengusulkan penghentian perkara melalui Restorative Justice,” ungkap Wakajati Maluku saat pemaparan perkara di hadapan Tim RJ JAM Pidum Kejagung.

Pendekatan damai tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa depan tersangka yang kini tengah menyusun skripsi di salah satu universitas di Kota Ambon. Selain itu, proses perdamaian juga dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Restorative Justice.

ads

Kejati Maluku menyebut, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Di samping itu, biaya pengobatan korban telah dipenuhi, terdapat kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta adanya respons positif dari keluarga maupun masyarakat sekitar.

Atas dasar itu, Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung yang dipimpin Direktur A pada JAM Pidum, Dr. Hari Wibowo, menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut. Persetujuan itu turut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Kegiatan ekspose RJ tersebut juga dihadiri Kepala Kejari Ambon Riky Septa Tarigan, Plh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku Amri Kurniawan, para jaksa fasilitator, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku melalui video conference.

Langkah Kejati Maluku ini kembali menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberi ruang pemulihan, perdamaian, dan kesempatan kedua bagi pelaku yang menunjukkan penyesalan serta itikad baik untuk memperbaiki diri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!