- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Mantan Manajer Keuangan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Karya Baru, Panjang Baru, Kota Pekalongan, Slamet Sarino, mengakui seluruh perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi di BKM tersebut. Namun demikian semua itu dilakukannya karena terpaksa memang membutuhkan uang untuk biaya berobat anaknya yang menderita sakit kanker, hingga akhirnya meninggal dunia. Hal itu diuraikannya, dalam pembelaan (pledoi) yang disampaikan penasehat hukumnya, Muhammad Dasuki, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dikatakannya Muhammad Dasuki, mengatakan sebelum menentukan lamanya pidana yang pantas untuk dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa, pihaknya perlu menyampaikan terkait sisi kemanusiaan, yang menyebabkan terdakwa melakukan perbuatannya dalam perkara tersebut. Disebutkannya, unsur-unsur perbuatan terdakwa dengan menguntungkan diri sendiri adalah semata-mata bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kebutuhan biaya pengobatan kanker otak untuk anak.

Diuraikannya, namun demikian perbuatan terdakwa sejak menjabat manajer keuagan pada periode pertama dibuktikan tidak ada masalah. Akan tetapi, perbuatan terdakwa memakai uang setoran pinjaman KSM sebenarnya untuk pertolongan kepada anaknya, karena bagaimanapun sebagai seorang ayah atas rasa kemanusiaan dan kasih sayang orang tua terhadap anaknya tentunya akan melakukan berbagai cara menyembuhkan penyakit anaknya, apalagi membutuhkan biaya perawatan tinggi, sedangkan terdakwa tidak memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS, maupun asuransi.

“Sejak awal, terdakwa tidak berkeniatan merencanakan untuk kehendak melawan hukum dengan lebih dahulu mengetaui gambarannya, maksud dan tujuannya dengan motif untuk memperkaya diri sendiri tidak ada, hanya muncul seketika membutuhkan biaya perawatan anak untuk keselamatan jiwa manusia,” kata Muhammad Dasuki, disela-sela sidang, Rabu (26/12).

Dijelaskannya, terdakwa ketika mendapat amanat mengelola keuangan ekonomi bergulir masyarakat (periode 2009-2011) tidak ada keniatan jahat untuk memperkaya diri sendiri, justru pengorbanan terdakwa sebagai relawan membantu masyarakat miskin agar ekonominya terangkat. Sementara, terdakwa harus mengorbankan tenaga, waktu dan keluarga untuk menjadi relawan, sehingga pekerjaan utamanya harus ditinggalkan.

ads

Jadi perbuatan terdakwa atas dasar kehendakan desakan sisi kemanusian terhadap biaya pengobatan dan perawatan anak di rumah sakit, yang akhirnya anaknya tak tertolong dan meninggal dunia,” jelasnya.

Disebutkannya, setelah melihat perilaku terdakwa dalam persidangan yang sopan dan mengakui secara jujur perbuatanya, serta menyesal atas perbuatanya, maka terbukti bahwa terdakwa telah menyadari kesalahan yang telah dilakukannya sehingga terdakwa telah siap dikembalikan kepada masyarakat agar dapat mengabdikan dirinya bagi masyarakat dan Negara.

Selain itu, lanjut Dasuki, dalam keterangan terdakwa, bahwa peminjaman bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan pinjaman pribadi dari almarhum Haji Untung (sesepuh warga desa setempat) yang meminjam Rp.5 juta untuk kepentingan kegiatan sosial, karena saat itu dalam kegiatan sosial masyarakat saat itu tidak ada dana dan kekurangan dana. Sehingga, terdakwa dengan tekanan dan intervensi si peminjam harus menuruti permintaannya untuk memberikan pinjaman, supaya kegiatan sosial dapat berjalan dan akan dikembalikan si peminjam.

“Akan tetapi, si peminjam setelah ditagih beberapa kali oleh terdakwa hanya mengembalikan Rp 300 ribu saja, sedangkan sisa pinjaman sampai sekarang belum mengembalikan, dan menjadi tanggungan pribadi terdakwa, karena si peminjam meninggal dunia,” jelasnya.

Bahwa berdasarkan pada uraian-uraian yang ada, pihaknya sebagai penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara yang pantas untuk dijalani oleh terdakwa guna memperbaiki moralitasnya, sehingga apabila kembali ke masyarakat tidak lagi melakukan perbuatan yang sama seperti yang telah dilakukan terdakwa.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada tuntutan jaksa, kami berpendapat pidana penjara yang pantas untuk dijatuhkan kepada terdakwa seringan-ringanya,” ujarnya.

Dalam sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Andi Astara, JPU Kejari Pekalongan, Sri Maryati, Nuri Sri Amaranti, Rully Trie Prasetyo dan Triyo Jatmiko, menuntut pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. Selain itu, membebankan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. JPU juga membebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 85.907.000.

“Apabila paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tak juga mencukupi diganti pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU Kejari Pekalongan. (jk/dnl)