- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ke DPRD Kabupaten Purworejo dalam Rapat Paripurna, Senin (13/7/2026). Dokumen itu langsung dibahas Badan Anggaran bersama komisi sebagai dasar penyusunan RAPBD 2027.

Ketua DPRD Tunaryo menyebut penyampaian sudah sesuai PP No 12 Tahun 2019. KUA-PPAS disampaikan paling lambat minggu kedua Juli dan disepakati paling lambat minggu kedua Agustus.

“Kami apresiasi Bupati sampaikan rancangan tepat waktu. Selanjutnya dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme,” ujar Tunaryo.

Bupati Yuli Hastuti menjelaskan KUA-PPAS 2027 disusun berdasarkan RKPD 2027 yang difasilitasi Pemprov Jateng. Tujuannya jaga kesinambungan perencanaan sampai pengawasan.

“Kami harap pembahasan selesai minggu keempat Juli 2026 agar tahapan APBD jalan sesuai jadwal,” kata Bupati.

ads

• Pendapatan: Rp2,441 triliun. Terdiri PAD Rp613,79 miliar dan pendapatan transfer Rp1,827 triliun
• Belanja: Rp2,670 triliun. Terdiri belanja operasi Rp1,735 triliun, belanja modal Rp344,02 miliar, belanja transfer Rp524,85 miliar, serta belanja tidak terduga
• Defisit: Rp166,60 miliar. Ditutup pembiayaan daerah Rp166,60 miliar sehingga SiLPA 2027 diproyeksi nihil

Usai paripurna, Banggar DPRD langsung rapat di hari yang sama. Dokumen kemudian diserahkan ke komisi untuk dicermati bersama OPD sesuai bidang.

“Kita langsung rapat Banggar, lalu didelegasikan ke komisi. Waktunya kami perpanjang supaya pembahasan benar-benar detail, terutama postur anggaran tiap OPD,” kata Tunaryo.

Dalam pembahasan, DPRD juga akan cermati ketentuan baru seperti hasil MCP KPK dan UU HKPD. Salah satunya proporsi belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% pada APBD 2027.

“Harapan kami APBD 2027 fokus tingkatkan kesejahteraan masyarakat. Seluruh komisi akan cermati setiap program agar anggaran tepat sasaran,” tegas Tunaryo.

Ia optimistis seluruh tahapan selesai sebelum batas akhir 30 November 2026 sehingga RAPBD 2027 bisa ditetapkan lebih awal.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!