- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Magelang) Aksi nekad yang dilakukan oleh dua (2) orang berinisial ABD (34) warga Dusun Dimajar Desa Sumberarum Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang, dan EW (32), warga Dusun Ngapus Rt 01 Rw 10 Desa Kalisalak Kecamatan  Salaman Kabupaten Magelang, melakukan aksi mencoret mobil yang melintas di jalan, dengan menggunakan sebuah silet di seputaran lampu Trafick Light Simpang tiga Palbapang Mungkid Magelang arah Borobudur, Kamis (21/6) waktu sore hari menjelang malam hari.

“Perbuatan dua  (2) pelaku dapat dikatakan aksi nekad, mengingat di dekat tempat kejadian terdapat Pos Pam Ops Ketupat Candi 2018, yang disitu banyak personil Polri maupun TNI yang sedang berjaga” ungkap Wakapospam Palbapang Ipda Glenter Pitoyo.

Kejadian bermula seorang pemilik warung makan bernama Bowo, yang berjualan di dekat tempat kejadian, melihat adanya dua (2) orang pelaku tersebut di atas, sedang melakukan keributan dengan salah seorang pengemudi mobil Sedan B 2756 NE, kemudian Bowo langsung memberitahu Aiptu Indri yang saat itu sedang bertugas di Pos Pam Palbapang, bersama dengan Aiptu Setyo Utomo SH. Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan, dan saat dilakukan penggeledahan, juga didapati minuman keras jenis ciu yang ditaruh di dalam jok sepeda motor Honda AA 3139 QG milik pelaku.

ads

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit sepeda motor Honda AA 3139 QG, sebuah silet yang dipakai mencoret mobil Sedan B 2756 NE, minuman keras jenis ciu di dalam botol Pocari 600 ml yang tinggal 3/4 sehabis diminum dua pelaku.

Saat berada di Pos Pam Palbapang, pelaku mengatakan bahwa minuman keras didapatnya dari membeli seorang teman di Japunan Mertoyudan Magelang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mungkid Polres Magelang Polda Jateng, dan oleh Kanit Reskrim Ipda Sutrisno diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Arif)