- iklan atas berita -

Laporan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin

MetroTimes(DIY) Belanja Subsidi Trans Jogya antara Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DIY dengan PT. Anindya Mitra Internasional (PT AMI) layak di periksa Aparat Penegah Hukum. Hal ini berdasar kan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor : 9B/LHP/XVIII.YOG/02/2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan D.I. Yogyakarta atas APBD Pemerintah Provinsi DIY Tahun Anggaran 2023.

PT. AMI merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DIY selain PT. Taru Martani dimana Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 18,7 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada bulan Mei Tahun 2024 lalu atas tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 18,7 miliar yang juga masuk sebagai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan DIY Tahun 2023 diatas.

Namun karena sudah ditindaklanjuti dan diproses secara hukum oleh APH dalam hal ini Kejati DIY, maka sudah benar dan berjalan sesuai konteks alur dugaan Tindak Pidana yang telah terjadi, sehingga saat ini perlakuaan yang serupa seharusnya juga terjadi terhadap peristiwa hukum yang terjadi pada BUMD PT. AMI, yang secara kontruksi hukum sangat menarik dan patut di telaah atau di gali lebih dalam, karena metode yang digunakan cenderung bergaya B To B tapi di bayar mengunakan APBD Pemrov DIY B To G.

Modus Operandi nya Keren, sehingga antara Kebodohan, Pembiaraan, Penyalahgunaan Kekuasaan & Jabatan, Manipulasi, Memperkaya Korporasi atau Orang Lain sebagaimana Hasil Yurispudensi kasus hukum TOM LEMBONG yang terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya kasus Subsidi Trans Jogya antara Dishub Pemrov DIY dan BUMD PT. AMI KSO dkk dapat di proses hal serupa oleh Kejati DIY.

ads

Kenapa menarik ? okeh mari kita ulas one by one. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan DIY Tahun 2024 tersebut diantaranya terdapat point-point yang layak di periksa sebagai berikut :

  1. Dishub DIY membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT. AMI Nomor 027/7406 dan Nomor 12.30.137/AMD/D.I/PRJ/2022 tentang Perjanjian Kerjasama Subsidi Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogya mengunakan Sistem Buy The Servis kepada PT. AMI dengan nilai anggaran Belanja Subsidi sebesar Rp. 80.311.695.295.477,00 yang di realisasikan sebesar Rp. 69.028.044.598,00. atau 85,95%.
Sumber : LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 Atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Nomor : 9B/LHP/XVIII.YOG/02/2024 Tanggal 28 Maret 2024 BPK RI Perwakilan D,I, Yogyakarta

2. Mekanisme Pencairan subsidi PT. AMI melakukan Penagihan atau Klaim kepada Pemda D.I Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan dengan membuat rekapitulasi biaya operasional penyelenggaraan perkotaan Trans Jogya secara keseluruhan dilengkapi dokumen pendukung, yang di Verifikasi oleh Pokja Verifikasi Pencairan Subsidi dan Pengawasan Operasional Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogya Dinas Perhubungan dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang Pencairannya dibayarkan perbulan.

3. Dalam pengoperasian dan pengelolaan angkutan perkotaan PT. AMI Kerjasama (KSO) dengan PT. Jogja Tugu Trans (JTT) khususnya untuk Pelayanan Operasional Pelayanan Angkutan Orang di Wilayah DIY dengan sistem By The Servis khusus Armada BUS, Pengemudi, Pramugara dan Mekanik. Jadi Bus Trans Jogya yang beroperasi di DIY dilakukan oleh BUMD PT. AMI KSO PT. JTT. ini yang menarik, jadi dalam penyediaan unit Bus saat itu disepakati PT. AMI 25 Bus dan 35 Bus milik PT.JT jumlah 60 unit Bus Trans Jogya yang merupakan perpanjangan dari tahun-tahun sebelumnya sehingga objek perjanjian tidak berubah dan tidak dilampiri dengan Identitas Bus yang menjadi Objek Perjanjian. So dipahami pelan-pelan yah ok ?. APBD DIY -> Dishub -> PT. AMI + = PT. JTT dkk.

Sumber : LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 Atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Nomor : 9B/LHP/XVIII.YOG/02/2024 Tanggal 28 Maret 2024 BPK RI Perwakilan D,I, Yogyakarta

4. Terdapat pembayaran atas biaya subsidi yang tidak sesuai peruntukkan dan diantaranya merupakan pembelian 25 Unit Bus oleh PT. JTT, nah tau nggak maksudnya ? ini bukan Tender, Lelang atau Swakelola lo karena bukan BUMD PT. AMI maupun Dinas Perhubungan DIY yang mengadakan tetapi swasta murni B To B antara PT. AMI dan PT. JTT yang kocaknya Cicilan Pembayaran Armada Bus tersebut di tagihkan ke PT. AMI -> di klaim ke DISHUB DIY dan di Bayar oleh APBD. PAHAM! APBD bayar tapi bukan atau masuk Aset Pemprov DIY, dibayar APBD tapi bukan Milik Pemrov DIY ? Yusisprudensi Kasus Tom Lembong Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor yang intinya Memperkaya Orang lain atau Korporasi yang Melawan Hukum karena tidak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 56/KEP/2022 Timbulnya Kerugian Negara Pembayaran yang tidak sesuai minimal sebesar Rp. 6.540.080.773,57. yang terdiri Pembayaran atas Gaji/Upah Honor Non Kru PT. AMI, Pengelolaan Kantor, Lembur/Insentif dan biaya kerjasama operator Armada sebesar Rp. 4.288.414.466,57. serta biaya modal untuk Pembelian Bus sebesar Rp. 2.311.666.307,00. loh mang Pemrov DIY ga mampu beli Pengadaan Bus Trans Jogya ? atau PT. AMI sebagai BUMD ga Kompeten, ga bisa cari Uang lain selain ngandali APBD atau mang sengaja ngerush APBD lewat tangan PT. JTT ?

Sumber : LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 Atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Nomor : 9B/LHP/XVIII.YOG/02/2024 Tanggal 28 Maret 2024 BPK RI Perwakilan D,I, Yogyakarta

5. Belum cukup disitu masih ada ANOMALI Perbaikan dan Perawatan atau Pemelihaan AC setiap 10 hari. Termasuk Perawatan dan Cuci AC pada PT. AMI dan PT. JTT yang dilakukan oleh CV. UL dan CV. JTM yang ternyata dimiliki oleh Orang yang sama. Total Biaya Pemeliharaan dan Cuci AC PT.AMI dan PT JTT Tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp. 2.543.099.300,00. Perjanjian yang Menguntungan Orang Lain atau Korporasi disiasati Perawatan Rutin (Pencegahan) 1 Bus setiap 10 hari sebesar Rp. 450.000,00. belum termasuk suku cadang dan biaya pasang lalu ada biaya rutin (cuci ac) sebesar Rp. 225.000,00. 1 Bus setiap 45 hari.  Whaattt ????? setiap 10 Hari ??? Bayangin aja baru beli Mobil setiap 10 hari masuk bengkel buat perawatan dengan dalih pencegahan, kira-kira ngotak nggak ? perjanjian berarti Indikasi kesepakatan Jahat bersama buat hal yang ga Ngotak buat ngerusssshh APBD Pemrov DIY yang berasal dari Uang Rakyat. Ini siapa yang buat Perjanjian model gini ? masalahnya yang di pake Uang APBD buat Bayar bukan Uang Pribadi atau Perusahan.

Sumber : LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 Atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Nomor : 9B/LHP/XVIII.YOG/02/2024 Tanggal 28 Maret 2024 BPK RI Perwakilan D,I, Yogyakarta

6. Masih kurang Dokumen pertanggungjawaban Cuci Bus Trans Jogya TIDAK AKURAT. maksudnya tidak akurat ? berati penuh indikasi Laporan SILUMAN alias MANIPULASI. Realiasasi Cuci Armada PT. AMI kepada PT. SKU Tahun 2023 sebesar Rp. 653.730.000,00.  kenapa uang Rp. 600juta setiap tahun PT. AMI atau Dishub ga bisa bangun atau beli alat Steam Bus sendiri kah ??? mang di Pool nya PT. AMI dengan anggaran 600jtaan ngak bisa beli dan memperkerjakan pekerjaa cuci Armada Bus ? dan ini setiap tahun ??? yang dimana Hasil Temuan BPK RI DIY terindikasi dipertanggungjawabkan Ganda sebesar Rp. 18.270.000,00. Astaga dengan biaya Rp. 35.000,00./perbus 1x cuci banyak steam motor/mobil selain PT. SKU juga bisa melakukan selama punya standar nya sehingga yang lain juga bisa atau lebih baik PT. AMI di poolnya Beli dan Buat bangun serta berdayakan SDM DIY buat cuci armada sendiri dengan angka 600jt/tahun.

Sumber : LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 Atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Nomor : 9B/LHP/XVIII.YOG/02/2024 Tanggal 28 Maret 2024 BPK RI Perwakilan D,I, Yogyakarta

7. Yang terakhir Dokumen Pertanggungjawaban Belanda BBM Tidak Akurat, jadi Biaya BBM Total untuk Bus Trans Jogya Tahun 2023 sebesar Rp. 16.118.090.945,00. dari PT. AMI sebesar Rp. 7.970.892.013,00. dn PT. JTT sebesar Rp. 8.147.198.932,00. hasil pemeriksaan BPR RI Perwakilan DIY terdapat Dugaan Pembelian BBM untuk bus yang sedang tidak beroperasi pada tanggal Pembelian BBM. Nah tangki Bus nya kelihatanya Bocor atau nggak BBM nya menguap sendiri ini sih, biasa mainan BBM gimana ? . Lalu terdapat pemberlian BBM bus cadangan yang tidak digunakan sebagai bus Penganti, selain itu terdapat pembelian BBM Bus pada PT. JT dalam waktu yang berdekatan perhari salah satu bus ada yang isi total BBM sampe 149 Liter (Rp. 6.800/liter) dengan nilai sebesar Rp. 1.013.944,00. dalam satu jalur yang sama dengan 6 Armada Bus lainnya. Mungkin si Bus No 53 ini istilahnya “Sambil Kencing Berlari” atau bisa Juga mesinnya rasa 10.000 CC tahun buatan lama jadi bisa Boros juga. Padahalan yang terendah dengan Trip yang sama salah satu satu dari 7 bus jalur yang sama Bus No. 57 hanya isi 1x sebanyak 57,74 Liter sebesar Rp. 392.632,00. hanya 2 Bus yang menghabiskan lebih dari 100 liter yakni Bus No 53 dan Bus No 61.

Sumber : LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 Atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Nomor : 9B/LHP/XVIII.YOG/02/2024 Tanggal 28 Maret 2024 BPK RI Perwakilan D,I, Yogyakarta

Sumber : LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 Atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Nomor : 9B/LHP/XVIII.YOG/02/2024 Tanggal 28 Maret 2024 BPK RI Perwakilan D,I, Yogyakarta
Sumber : LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 Atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Nomor : 9B/LHP/XVIII.YOG/02/2024 Tanggal 28 Maret 2024 BPK RI Perwakilan D,I, Yogyakarta
Sumber : LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 Atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Nomor : 9B/LHP/XVIII.YOG/02/2024 Tanggal 28 Maret 2024 BPK RI Perwakilan D,I, Yogyakarta

Atas Perbuatan Diatas menurut BPK RI Perwakilan DIY mengakibatkan diantaranya :

a. Kelebihan Pembayaran atas Biaya Subsidi yang tidak sesuai peruntukan berupa Pembayaran Gaji/Upah Honor Non Kru PT. AMI, Pengelolaan Kantor, Lembur/Insentif dan Biaya kerjasama Operator armada sebesar Rp. 4.228.414.466,57. dan Biaya modal untuk ansuran pembelian 60 Bus sebesar Rp. 2.311.666.307,00.

b. Potensi terjadinya KECURANGAN atas kerjasama PT. AMI dengan CV. UL dan Kerjasama PT.JTT dengan CV. UL dan CV. JTM atas kegiatan perawatan dan perbaikan AC Bus yang membebani APBD. (Dinas Perbuhungan). CV UL dan CV JTM di miliki oleh orang yang sama.

c. Terbukanya peluang Penyimpangan dan/atau Penyalahgunaan Belanja Subsidi.

Atas Permasalahan diatas Pemda DIY melalui Kepala Dinas Perhubungan telah setor pengembalian atas pengunaan belanja subsidi yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp. 2.850.000.000,00. dengan STS Nomor 2388 tanggal 4 April 2024. Dengan demikian, masih terdapat sisa sebesar Rp. 1.378.414.466,57.

So itu beberapa Point-Point hasil dari Pemeriksaan BPK RI Perwakilan DIY atas Belanja Subsidi Trans Jogya melalui Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Provinsi DIY bersama PT. AMI yang KSO dengan PT. JTT dkk dalam Pengoperasian Angkutan Umum Wilayah DIY APBD TA 2023 yang menimbulkan banyak sekali ANOMALI kecurigaan atas Tindakan Pelanggaran baik secara Hukum Pidana maupun Hukum Administrasi yang entah diproses atau tidak.

Soal mereka mengunakan argumen alasan pembenaran versi mereka itu Hak Jawab mereka, tetapi secara AKAL SEHAT LOGIKA BERPIKIR dalam arti yang Positif dimana titik Mean Rea nya seandaikata Investasi BUMD PT Taru Martani berhasil dan memberikan Profit maka yang terjadi sebalik kah ? lalu bagaimana hasil Pemeriksaan Aparat Kejaksaan Tinggi DIY atas kasus Belanja BUMD PT AMI, yang menurut PT AMI sudah ada pemeriksaan dari Kejati DIY atas belanja Subsidi Trans Jogya hingga kini belum diketahui sampai dimana proses tersebut berjalan.

Oleh karena itu beberapa waktu lalu seperti biasa agar lebih valid dan berimbang Permohonan Informasi sudah di tujukan baik kepada PT. AMI selaku BUMD Pemprov DIY dan sudah di jawab beberapa waktu lalu 16 Juli 2025 , begitu juga dengan Dinas Perhubungan Pemrov DIY 18 Juli 2025. Diulas di Part II selanjutnya cos terlalu panjang dan perlu di cermati dan dipahami serta di analisa dengan seksama.

Serukan !!! Tenang aja masih berlanjut ke Part-Part selanjutnya karena sudah ada Jawaban dari PT. AMI dan Dinas Perhubungan DIY juga next karena sudah ada Pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kita minta pula tanggapan dan bagaimana lanjutan hasil Pemeriksaan mereka atas Dana Belanja Subsidi Trans Jogya.

Seperti biasa Bos ku ,kalau ada Komentar,  kendala, masukan, saran dan kritikan yang membangun saya siap nampung hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jacky_metrotimes , X @JackyLatuhihin , Facebook @JackyLatuhihin ,  Tik Tok @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Bos ku hehehehe.

Nah gimana Bos ku ? mantap kan ? Yuk !!! Hak Rakyat Untuk Tahu

#HAKATASINFORMASI

#StopPembodohanMasyarakat