- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Sidoarjo) – Petugas Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 39 ekor satwa dilindungi di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, pada Jumat (20/12). Satwa yang disita meliputi ular, tarantula, biawak, dan iguana.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna, menyatakan bahwa satwa-satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

“Satwa yang kami amankan terdiri dari 12 ekor ular karung (Acrochordus javanicus), dua ekor sanca hijau (Morelia viridis), satu ekor ular python (Reticulatus), 16 ekor biawak (Varanus rudicolis), dua ekor biawak tak bertelinga (Lanthanotus borneensis), seekor iguana green albino, dan lima ekor tarantula,” ungkapnya, Selasa (24/12).

ads

Satwa-satwa ini dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai pakaian, kosmetik, aksesoris, dan makanan dengan total 160 kemasan seberat 4.676 kilogram yang rencananya dikirim ke Hong Kong.

Proses Pengungkapan Melalui X-Ray

Dugaan ketidaksesuaian dokumen ekspor muncul setelah analisis awal oleh petugas. Barang-barang tersebut kemudian melalui pemeriksaan pemindaian menggunakan mesin X-Ray, yang mengungkap citra mencurigakan pada salah satu kemasan (colly).

“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, kami menemukan satwa hidup yang tidak dicantumkan dalam dokumen PEB dan tidak memiliki izin ekspor sebagaimana diatur dalam UU Karantina,” jelas Sumarna.

Pemeriksaan lanjutan pada seluruh kemasan ekspor juga menemukan satu colly lainnya berisi satwa hidup.

Komitmen Pengawasan Ketat

Sumarna menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan selama 24 jam, tujuh hari seminggu, untuk mencegah aktivitas ilegal di lingkungan Bandara Internasional Juanda.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memastikan seluruh aktivitas ekspor dan impor mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku perdagangan ilegal satwa untuk menghentikan praktik yang melanggar hukum dan merugikan keberlanjutan ekosistem.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!