
Metro Times (Purworejo)-Seorang ibu rumah tangga meraup uang ratusan juta dengan melakukan aksi penipuan pemberangkatan haji furodah. Penipuan yang dilakukan NS (57) itu terjadi pada tahun 2022 lalu, namun polisi baru berhasil menangkapnya pada beberapa pekan lalu.
“Tersangka ini menawarkan paket haji Furodah dengan biaya murah saat itu dia datang menemui korban dengan membawa brosur. Dalam kasus ini korban sudah melakukan pembayaran sebanyak Rp160 juta,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano dalam Jumpa pers, Kamis (12/6).
Andry mengungkapkan, aksi penipuan bukan kali pertama bagi NS pada tahun 2022 lalu ia juga sudah terlibat dalam kasus serupa, yakni penipuan dengan modus arisan. Dalam kasus itu tersangka sudah menjalani proses hukum dan mendapat vonis penjara dari majelis hakim selama satu tahun delapan bulan.
“Jadi NS ini seorang residivis, dia sudah menjalani proses hukuman. Setelah masa hukuman selesai dia ke Semarang dan tahun 2025 baru dia kembali ke Purworejo. Kedatangan di Purworejo termonitor oleh kami sehingga kami lakukan penangkapan dalam kasus haji,” ucap Kapolres.
Terkait kasus ini, NS selama ini diketahui bekerja di PT Madani Alam Semesta sebuah perusahaan jasa yang hanya melayani pemberangkatan umroh. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberangkatkan korban untuk ibadah umroh melalui perusahaan tersebut.
“Korban pernah diberangkatkan ke tanah suci, bukan untuk ibadah haji tapi untuk umroh. Korban terus menagih janji tapi sampai saat ini belum juga diberangkatkan. Janjinya waktu itu haji Furodah ini akan diberangkatkan dalam 1 setengah tahun,” imbuh Kapolres.
Andry menyebut, sejauh ini baru satu korban yang menyampaikan laporan ke Polres Purworejo. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain dalam aksi kejahatan yang dilakukan NS.
Dari aksi tipu-tipu itu, warga Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip, Purworejo itu memanfaatkan uang yang didapat untuk investasi dibidang perumahan di wilayah Semarang. Akibat aksinya ia harus kembali berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
“Dari kasus ini kami mengimbau warga yang berniat untuk beribadah haji cari jasa travel maupun agen yang terpercaya. Bila perlu cek data dulu ke Kemenag sebelum melakukan mendaftar. Sebab, banyak sekali modus penipuan yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.(tyb)