- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)–DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo telah membahas dan menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Dokumen KUA PPAS itu pula telah diparipurnakan di Gedung Wakil Rakyat pada Kamis (12/6). Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman, Estri Utami Setyowati, dan Fran Suharmadji.

Bupati Purworejo, Yuli Hastuti dan seluruh jajaran Forkopimda para anggota DPRD Purworejo, serta kepala OPD turut hadir dalam sidang paripurna itu.

Dalam sidang terungkap sejumlah perubahan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2025 yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD dengan juru bicara, Dwi Hartati.

ads

Dalam laporan itu diketahui bahwa pagu anggaran pendapatan dalam Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2025 sebesar Rp2.426.850.348.093, dari hasil pembahasan disepakati menjadi Rp2.455.233.411.493 atau bertambah sebesar Rp28.383.063.400. Penambahan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama retribusi daerah.

“Bertambah dari pendapatan BLUD RSUD Tjitrowardojo dan BLUD RSUD Tjokronegoro berdasarkan perhitungan potensi pendapatan BLUD sampai dengan akhir tahun 2025. Kemudian pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Dinhub, serta Retribusi Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan Dinhub,” kata Dwi Hartati.

Kemudian Belanja Daerah yang diirencanakan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2025 sebesar Rp2.510.071.106.471, dari hasil pembahasan disepakati menjadi Rp2.538.454.169.871 atau bertambah Rp28.383.063.400.

Adapun Penerimaan Pembiayaan yang semula sebesar Rp85.220.758.378, dari hasil pembahasan disepakati menjadi Rp85.220.758.378 atau tetap.
Pengeluaran pembiayaan semula Rp2.000.000.000, dari hasil pembahasan disepakati menjadi Rp2.000.000.000 atau tetap.

“Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purworejo dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 beserta perubahannya, untuk ditindaklanjuti dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama dan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2025,” ungkap Dwi Hartati.

Bupati Yuli pada Pendapat Akhirnya menyampaikan terima kasih atas kerja keras Badan Anggaran DPRD yang telah membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2025 yang diajukan. Pembahasan tersebut telah memperolah hasil dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah guna terwujudnya target pelaksanaan pemerintahan daerah pada akhir TA 2025.

“Atas hasil pembahasan tersebut kami dapat menerima dan agar dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo. Dokumen yang disepakati berupa Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Purworejo TA 2024 sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Rapat paripurana diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan dan persetujuan atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Purworejo. KUA PPAS tersebut masih akan mengalami perubahan hingga nanti disahkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2025.(adv/25)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!