Biaya PTSL Capai Rp 1,5 juta, Puluhan Warga Tuntut Rincian LPJ

0
633
- iklan atas berita -

 

Metro Times (Kendal) Puluhan warga Kelurahan Banyutowo Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, geruduk Kantor Balai Kelurahan Banyutowo, jumat (25/10/2019) siang.

Puluhan warga tersebut meminta rincian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) biaya kepada pihak Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku penyelenggara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Azis, warga setempat menuturkan, progam PTSL di Kelurahan Banyutowo sudah berjalan, bahkan sertifikat juga sudah dibagikan.

“Di sini warga minta rincian LPJ dari Pokmas, karena biaya PTSL di sini tergolong tinggi,” ujarnya.

ads

Sementara itu, Irlan Subeni selaku Lurah Banyutowo mengatakan bahwa, progam PTSL di Kelurahan Banyutowo telah selesai pada 22 Desember 2018 lalu dan sertifikat pun sudah dibagikan kepada warga.

“Kedatangan warga itu minta rincian LPJ dari PTSL yang menurut warga biayanya sangat tinggi,” tuturnya.

Irlan juga menjelaskan bahwa biaya PTSL untuk tanah darat dikenakan biaya sebesar Rp 1.100.000 sedang untuk tanah sawah biayanya mencapai Rp 1.500.000 dan pokmasnya diketuai oleh Sumali.

“Progam itu sudah selasai, namun pihak penyelenggara belum menyampaikan LPJ ke masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan warga, Irlan selaku lurah akan segera memfasilitasi agar pihak penyelenggara PTSL segera menyampaikan LPJ PTSL kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa posisi Pemerintah Kelurahan hanya sebatas menyiapkan dan menyediakan data administrasi terkait progam PTSL dan tidak masuk ke dalam kepengurusan Pokmas.(Gus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!