- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dugaan kecurangan serta manipulasi data hasil penghitungan suara pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Purworejo yang terjadi di 8 desa di Kecamatan Bener kian serius. Setelah seorang perwakilan Caleg melakukan pelaporan ke Bawaslu pada Kamis (24/4), dua orang Caleg dan sejumlah tim pemenangan yang juga dari Dapil 6 ikut mendatangi Kantor Bawaslu Purworejo, Sabtu (27/4) siang.

Keduanya yakni Cipto Waluyo, Caleg dari nomor urut 1 Partai Hanura, dan Rumino, Caleg nomor urut 2 PDIP. Mereka mendesak Bawaslu agar segara menindaklanjuti dugaan tersebut serta merekomendasikan penghitungan suara ulang di wilayah Kecamatan Bener. Subur Aris Karisman yang sebelumnya telah melakukan pelaporan mewakili Caleg PDIP nomor urut 3, tampak bergabung dalam kesempatan itu.

“Saya melihat di wilayah Kecamatan Bener, khususnya di 12 TPS dari 8 Desa ada yang tidak jelas. Maka kami meminta Bawaslu, ibarat sebuah pertandingan itu sebagai wasit, bisa bertindak tegas, jika ada pemain yang terindikasi tidak sportif,” kata Rumino kepada sejumlah media di halaman depan Kantor Bawaslu Purworejo.

Cipto Waluyo menyebut, indikasi kecurangan tersebut terlihat dari hasil penghitungan suara yang telah tertulis di lembar C1. Terdapat banyak coretan tidak berparaf untuk hasil perolehan suara Caleg PDIP nomor urut 7 atas nama Timbul Susilo.

“Yang ada coretannya hanya di salah satu Caleg itu, di 12 TPS dari 8 desa,” sebutnya.

ads

Kedelapan desa itu yakni Limbangan, Bleber, Medono, Kaliboto, Guntur, Benowo, Kalijambe, dan Sidomukti. Pihaknya berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti.

“Makanya kami menginginkan sekali Pemilu yang bersih, jujur, dan adil dengan adanya penghitungan ulang. Harapnnya di seluruh wilayah Kecamatan Bener,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang diterima. Namun, saat ini jajarannya belum dapat memutuskan karena harus dilakukan pengkajian hingga klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait secara cermat.

Nur Kholiq juga menegaskan bahwa tidak ada mekanisme perubahasn hasil suara di luar rapat pleno.

Akan kami kaji dulu sebagai bahan layak tidaknya untuk ditindaklanjuti di pleno kabupaten. Jadi memang jika ada keberatan di tingkat kecamatan akan dilakukan perbaikan di pleno kabupaten,” tandasnya.

Menurut Nur Kholiq, berdasar informasi yang diterimanya, KPU menjadwalkan pelon penghitungan suara tingkat kabupaten pada tanggal 3, 4, dan 5 Mei 2019. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!