33 TPS di Jateng Direkomendasi PSU

0
435
- iklan atas berita -

 

Metro Times (Kendal) Adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada puluhan TPS di Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Tercatat, di Jawa Tengah ada 30 TPS yang melaksanakan PSU serentak pada Sabtu, 27 April 2019. Sedangkan selebihnya, tiga TPS PSU sudah lebih dulu melaksanakan PSU atau sebelum tanggal 27 April.

Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar Subhi Abdul Kadir Arif atau akrab disapa Fajar Saka saat pengawasan persiapan PSU di TPS 02 Balok, Kendal, menyampaikan, bahwa PSU adalah konsekuenasi yang harus diterima KPU.

“PSU merupakan konsekuensi dari rekomendasi Bawaslu atas adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan jajaran KPU, khususnya KPPS,” kata Fajar Saka, Jum’at, (26 April 2019) malam, di Kendal.

ads

Menurut Fajar, banyak dijumpai kejadian atau proses tidak tepat selama penyelenggaraan Pemilu di Jateng. Hanya saja tidak semua berbuah rekomendasi PSU dari Bawaslu. Sebagian proses yang tidak sesuai diselesaikan melalui mekanisme koreksi saat itu juga sewaktu peristiwa terjadi. Sedangkan PSU bagian dari berbagai jenis rekomendasi atas temuan pelanggaran.

“Tidak semua temuan dugaan pelanggaran di-PSU. Mayoritas PSU di Jateng, termasuk TPS 02 Balok, Kendal, direkomendasikan Bawaslu karena ditemukan warga dari luar kabupaten/kota setempat telah mencoblos di TPS tujuan hanya berbekal KTP elektronik. Padahal, dia tidak terdaftar di DPT, DPTb dan bahkan tidak membawa formulir A5,” terang Fajar Saka.

Sambil meninjau persiapan TPS PSU 02 Balok, Kendal, malam hari, Fajar menyampaikan apresiasi untuk jajaran KPU.

“Kami sampaikan apresiasi bagi jajaran KPU yang menindaklanjuti rekomendasi PSU dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. PSU ini cara legal yang diatur UU Pemilu untuk menyelesaikan masalah atau pelanggaran peroses Pemilu yang berdampak PSU,” pungkasnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!