- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang warga, Subur Aris Karisman, melaporkan kepada Bawaslu Purworejo terkait dugaan kecurangan serta manipulasi data hasil penghitungan suara pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Purworejo yang terjadi di 8 desa di Kecamatan Bener, Kamis (25/4).

Dalam laporannya, Subur Aris yang merupakan ayah dari Siti Nur Rofiqoh, Caleg nomor urut 3 PDI Perjuangan Dapil 6 (Bener, Gebang, Loano), menyatakan keberatan atas banyaknya coretan angka hasil penghitungan suara yang tidak berparaf pada formulir C1 di sejumlah TPS.

Dikonfirmasi metrotimes usai melapor, Aris mengaku terpaksa melaporkan hal tersebut karena hasil penghitungan tidak wajar dan ada indikasi kuat terjadi kecurangan. Terdapat banyak coretan tanpa paraf dan keterangan yang seragam di 12 TPS yang tersebar di 8 desa. Sejumlah desa itu yakni Limbangan, Bleber, Medono, Kaliboto, Guntur, Benowo, Kalijambe, dan Sidomukti.

“Kami keberatan dengan data C1 yang coret-coretan dan tidak ada parafnya. Dan hasilnya kenapa di tempat nomor urut 7 semua, atas nama Timbul Susilo yang juga Caleg dari PDIP. Ini menimbulkan indikasi yang tidak baik,” ungkapnya.

ads

Menurutnya, sesuai prosedur yang berlaku, coretan serta penggantian angka atau lainnya harus ada paraf petugas KPPS atau PPS, serta diketahui saksi. Melihat adanya kejanggalan coretan yang seragam tanpa paraf itu, Aris menduga ada kerja sama terstruktur antara petugas pemilu dengan calon tertentu.

Indikasi kecurangan di sejumlah TPS itu pun dinilai telah merugikan perolehan suara Siti Nur Rofiqoh sekitar 400 suara.

“Apakah ada kerja sama dengan PPS dan yang lain, saya minta dari pihak Bawaslu mengecek ke lapangan langsung,” tandasnya.

Komisioner Bawaslu Purworejo, Ali Yafie, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jajajarannya akan turun ke lapangan secara langsung untuk melakukan kalrifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Kalau konteksnya adanya kecurigaan pencoretan atau manipulasi angka, tentu harus di-cross ceck dengan C1 plano sebagai data induk perolehan suara di tiap-tiap TPS. Bisa juga membandingkan dengan salinan C1 yang diterima jajaran Bawaslu,” katanya.

Menurutnya, adanya coretan dalam rangka pembetulan sangat mungkin terjadi karena seperti diketahui beban petugas KPPS di lapangan cukup berat dan tahapan rekapitulasi di TPS luar biasa menguras energi. Secara prosedur, pencoretan yang sah memiliki beberapa syarat, antara lain dengan garis dua horizontal, ada paraf petugas KPPS, dan saksi.

“Sehingga ada persetujuan dari semua pihak,” jelasnya.

Sementara komisioner Bawaslu, Anik Ratnawati, menambahkan bahwa tindak lanjut dari laporan tersebut akan dilakukan hari itu juga. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebelum ada bukti-bukti yang kuat.

“Kita akan crossceck ke bawah untuk mengetahui kronologinya. Hari ini juga kita tindaklanjuti,” tegas Anik. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!