- iklan atas berita -

BY : Jaques Antonius Latuhihin

Lanjut lagi lur kali ini Topik saya jatuh pada seputar Dana Hibah Simpan Pinjam oleh Biro Administrasi Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 karena beberapa hal yang membuat saya tertarik dan penasaran apa aja itu ? yuk monggo di simak(ojok lupa Kopi ne di siapke).

  1. ini saya kutip dari pemberitaan https://beritalima.com/dana-hibah-musp-biro-adper-jatim-tahun-2017-dan-2018-diduga-ada-penyelewengan/ selebihnya bisa kalian cek melalui link website tersebut.

    “Bagi penerima dana bantuan hibah memiliki kewajiban melaksanakan dan bertanggungjawab formal, material atas pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari hibah,” tulis Dr Ir Dyah Wahyu Ermawati MA Kabiro Administrasi Perekonomian Provinsi Jatim, dalam surat jawaban yang dikirim ke redaksi beritalima.com , di Surabaya Jum’at 27/09.

    Dan tertulis bahwa Biro Administrasi Perekonomian telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan Gubernur Jatim nomor 40 tahun 2016, tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksaan dan penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos, berdasarkan bukti fisik dan pendukung serta penjelasan yang diberikan penerima hibah.

    Kerugian negara sudah dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Jatim, oleh koordinator lapangan dan Pokmas, dan seluruh Pokmas penerima hibah tahun 2017 dan 2018 telah menyampaikan LPJ 100 persen kepada Gubernur Jatim melalui Biro Adper,” Jawabnya.

  2. Pengembalian dana MUSP tersebut diduga melebih tanggal rekomendasi BPK yakni sekitar bulan Juli 2019 https://beritalima.com/dana-musp-2018-biro-adper-jawa-timur-diduga-lpj-fiktif-dan-ada-gratifikasi/

ok ini penilai saya lur, dari kutipan di atas sayangnya belum di jelaskan secara merinci dan terbuka semua oleh beritalima.com sementara jawaban Kepala Biro Administari Perekonomian Pemda Provinsi Jatim Dr Ir Dyah Wahyu Ermawati MA ini formal dan sudah biasa di kalangan instansi pemerintah dan jujur saya menganggapnya beliau seperti “MENYEPELEKAN” dan “BIASA SAMPE TERBIASA” menjadikan perilaku seperti itu merupakan hal yang Wajar dan tidak ada masalah apalagi masalah PIDANA.

ads

wih…Cek Enak nya Lur ??? Istilahne Nyolong (mencuri dulu) lek ketauan Balikno( Kembalikan) pasti aman!!!… wih NGERI LUR , lek kayak gitu harap semua para PENCURI DAN PENGUTIL klu Ketauan Cukup Kembalikan Saja barang yang di ambil di jamin tidak masuk PENJARA alias AMAN dari Masalah Hukum.

Itu sebenernya masing2 dari Kebijakan Aparat Penegak Hukum (APH) jg sih. nah kita lihat dan bandingkan dengan Berita ini https://news.detik.com/berita/1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari atau berita https://bangka.tribunnews.com/2016/09/07/hakim-menangis-dan-minta-maaf-hukum-nenek-pencuri-singkong-ini-karena-lapar

kalian baca dan kalian cermati (kalau perlu sedia Tisu). Dan tau apa yang saya rasakan dan ingin katakan “BIADAB” , “KURANG AJAR” , “Semua Hewan Kebon Binatang” perasaan itu dan ucapan itu berdasarkan KEMANUSIAN alias Sisi SOSIAL saya , tetapi sisi Penegakan Hukum walaupun terasa tidak adil tapi Hukum harus ditegak kan semua sama di mata Hukum. Jadi saya tidak menyalahkan aparat Penegak Hukum karna sudah menjalankan tugas nya dengan Baik bahkan saya berterima kasih kepada Hakim Yang Mulia menunjukan sisi Kemanusian nya Demi Tegaknya KEADILAN HUKUM.

Kenapa saya berani bilang seperti itu ? jelas berani lur, bila di banding KORUPTOR kelakuan Mereka Lebih “BIADAB dan KURANG AJAR” lo kok bisa, jelas bisa wong ada Data nya, Faktanya ada dan “Kacamata” yang digunakan berbeda.

  1. Koruptor Punya Jabatan , Gaji Dan Fasilitas yang di berikan oleh Rakyat termasuk Nenek yang Di Penjara gara-gara Singkong atau buah Kakao di atas.
  2. Koruptor Kalau ketauan sudah kayak Selebritis, Artis, Selebgram dan bangga, tidak jarang masih bisa senyum, ketawa dan menikmati hidup di Penjara seperti rasa di Rumah (bisa makan enak , tidur enak dll, maklum karna Ada Uang Pelayanan Senang) jadi Muak liatnya di TV dan berita-berita beda sama kasus yang mungkin Dia emang di Korbankan alias “DIKRIMINALISASI”
  3. Korupstor SOK SUCI alias Munafik bahkan AGAMAIS dan Ga Punya Malu , jarang mau tanggungjawab lek ini liate pengen “NAMPOL, NONJOK, JIJIK POOL”, beda ma Nenek di atas yang tidak Munafik, Lugu dan mau bertanggung jawab.
  4. Koruptor setidaknya Tahu ATURAN dan Perundang-Undangan atau HUKUM, beda ma Masyarakat yang belum tahu bahkan tidak tahu Hak dan Kewajiban mereka sudah ada Peraturan dan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia.lainnya bisa kalian cari seperti biasa Budayakan Searching MBAH GOOGLE.

Trus apa hubungan kasus nenek dengan Biro Administrasi Perekonomian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur ???? ok tak jelaskan di urai satu-persatu yah lur ben gampang di cerna, di pahami dan di mengerti. soal beda pandangan atau pendapat hal yang biasa tapi karna ini pandangan alias sudut pandang saya jadi saya hanya mengemukakan menurut pendapat dan pemahaman saya.

Ini bakalan panjang lur, tapi ndak apa supaya bisa koreksi bareng-bareng yah ben tumut serta (Berperan Serta Partisipasi) masyarakat sengaja tak buat seri Part I lur. Soal Salah Benar biar APH dan Yang Mulia Hakim di Pengadilan yang menentukan ok Lur (Semangat)

Kita bahas dulu isi dari Hasil Audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur LHP No. 57.C/LHP/XVIII.SBY/05/2019 tanggal 17 Mei 2019 atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 khususnya terkait Realisasi Belanja Hibah untuk Modal Usaha Simpan Pinjam pada Biro Administrasi Perekonomian Pemprov Jatim TIDAK SESUAI DENGAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN(LPJ FIKTIF) dan TIDAK DISALURKAN KEPADA PIHAK YANG BERHAK SEBESAR Rp. 562.600.000,00.- 

Pada TA 2018, Biro Administrasi Perekonomian mengelola dan mengevaluasi hibah kepada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dengan anggaran sebesar Rp35.115.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp31.950.000.000,00 atau 90,98% dari anggaran.

Salah satu penggunaan dana hibah tersebut di antaranya direalisasikan untuk program pemberdayaan kelompok ekonomi rakyat dalam menumbuhkembangkan kewirausahaan melalui kegiatan usaha simpan pinjam sebesar Rp800.000.000,00 untuk sepuluh kelompok masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penyaluran dan penerimaan dana hibah simpan pinjam sebesar Rp800.000.000,00 tersebut diketahui bahwa realisasi dana hibah simpan pinjam pada sepuluh pokmas tersebut hanya terealisasi sebesar Rp237.400.000,00 dengan rincian sebagai berikut.

Daftar Penyaluran Dan Realisasi Hibah Simpan Pinjam TA 2018 pada Biro Administrasi Pembangunan

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh BPK kepada pokmas penerima hibah dan dua orang koordinator lapangan (Korlap Rzy dan Sup) yang dilakukan secara uji petik pada sepuluh pokmas penerima bantuan usaha simpan pinjam diketahui terdapat penyimpangan sebagai berikut.

  1. Pembentukan kelompok masyarakat penerima hibah dan penyeleksian anggota untuk usaha simpan pinjam dilakukan oleh dua orang Koordinator Lapangan (Korlap Rzy dan Sup). Koordinator Lapangan adalah penghubung antara ketua pokmas (penerima hibah) dengan Biro Administrasi Perekonomian selaku SKPD yang mengelola dan mengevaluasi hibah serta sebagai pihak yang mengusulkan hibah pada saat proses pembahasan anggaran.
  2. Proposal pengajuan dan laporan pertanggungjawaban hibah pada Sembilan pokmas disusun dan dikerjakan oleh dua orang Koordinator Lapangan (Korlap Rzy dan Sup). Pengurus dan anggota pokmas mengaku tidak membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban atas pemberian dana hibah.
  3. Bukti-bukti pertanggungjawaban pemberian dana usaha simpan pinjam kepada masing-masing anggota yang dibuat oleh dua orang Koordinator Lapangan (Korlap Rzy dan Sup) dan tercantum di laporan pertanggungjawaban yang diserahkan kepada SKPD leading sector terindikasi fiktif sebesar Rp800.000.000,00.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan keterangan dari Ketua pokmas diketahui bahwa pada saat pemberian dana usaha simpan pinjam kepada masing-masing anggota, Ketua Pokmas dan Bendahara Pokmas tidak memberikan dan tidak menggunakan bukti kuitansi yang ditandatangani oleh para anggotanya (masing-masing pokmas memiliki 10 orang anggota).

Selain itu, hasil konfirmasi juga menunjukkan bahwa terdapat enam pokmas yang menyatakan tidak membuat kuitansi tanda terima pemberian dana usaha dan empat pokmas menyatakan membuat kuitansi tanda terima setelah laporan pertanggungjawaban sudah diserahkan namun atas pengakuan bukti tanda terima berupa kuitansi tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada BPK.

  1. Ketua dan bendahara masing-masing Pokmas terhitung dan tercatat sebagai bagian dari anggota pokmas yang dikelolanya dan mendapatkan bantuan dana hibah tersebut. Hasil konfirmasi dengan Ketua dan Bendahara Pokmas juga menunjukkan bahwa Ketua dan Bendahara Pokmas tidak menetapkan pedoman dan pola pengelolaan simpan pinjam dalam pokmasnya masing-masing sehingga jika ada kesulitan maka dua orang Koordinator Lapangan (Korlap Rzy dan Sup) yang akan melakukan penagihan dan pengelolaan. Pengelolaan simpan pinjam hanya dicatat pada buku tulis dengan pencatatan yang tidak terstruktur tanpa penjelasan daftar nama, alamat, tanda tangan dan nilai tahapanpembayaran utang piutang.

 

  1. Hasil konfirmasi dan wawancara dengan dua orang Korlap (Rzy dan Sup) juga menyatakan dan mengakui bahwa sepuluh pokmas yang dibentuk tersebut tidak memiliki kapasitas atau kemampuan personil yang memadai untuk mengelola simpan pinjam dana bantuan hibah tersebut, sehingga mereka meragukan kemampuan pembayaran anggota pokmas. Dalam hal kesulitan penagihan maka dua orang Korlap (Rzy dan Sup) telah berkomitmen untuk menjadi penagih pinjaman. Selain itu, koordinator mengakui bahwa mereka sudah merencanakan usaha simpan pinjam dengan memanfaatkan identitas pokmas beserta anggotanya dengan menggulirkan pinjaman dengan bunga 1%/bulan kepada anggota pokmas.

 

  1. Tidak seluruh anggota pokmas mendapatkan pemahaman dan pengertian terkait bantuan dana hibah simpan pinjam tersebut sehingga mengganggap bahwa bantuan hibah simpan pinjam tersebut adalah pemberian murni tanpa mekanisme pengelolaan utang piutang atau simpan pinjam. Anggota pokmas tidak mengetahui kepengurusan simpan pinjam yang dikelola oleh pokmas terkait.

 

  1. Terdapat dana usaha simpan pinjam yang dibawa dan digunakan secara pribadi oleh Korlap Rzy dan belum diberikan kepada anggota Pokmas Surya Sejahtera dan Pokmas Bangkit Bersatu senilai Rp110.000.000,00.

 

Hasil pemeriksaan terhadap buku rekening pokmas dan buku rekening pribadi Korlap Rzy diketahui bahwa terdapat sisa dana bantuan sebesar Rp90.000.000,00 pada Pokmas Surya Sejahtera dari total bantuan yang diterima sebesar Rp100.000.000,00 yang belum dibagikan kepada delapan orang anggotanya.

Dana sebesar Rp90.000.000,00 tersebut masih disimpan oleh Korlap Rzy dalam rekening pribadinya setelah diambil dari rekening dana Pokmas Surya Sejahtera. Kronologis berita acara konfirmasi terhadap dua orang Korlap dan Ketua Pokmas Surya Sejahtera menyatakan bahwa setelah Ketua Pokmas beserta Bendahara Pokmas mencairkan dana hibah sebesar Rp100.000.000,00 kemudian Korlap Rzy membagikan Rp10.000.000,00 bagi Ketua dan Bendahara Pokmas yang masing-masing menerima dana hibah sebesar Rp5.000.000,00.

Kemudian atas sisanya sebesar Rp90.000.000,00 diminta oleh Korlap Rzy menyerahkan dana bantuan tersebut kepada Korlap setelah Korlap meminta dana hibah tersebut dari Ketua dan Bendahara Pokmas Surya Sejahtera.

Selanjutnya dana sebesar Rp90.000.000,00 tersebut dibawa secara tunai oleh Korlap Rzy dan tidak dibagikan kepada anggota pokmas melainkan disimpan dalam rekening pribadi Korlap Rzy. Hal ini juga terjadi pada Pokmas Bangkit Bersatu yaitu Pokmas yang menerima bantuan hibah simpan pinjam sebesar Rp100.000.000,00 termasuk Korlap Rzy yang menjabat sebagai Ketua Pokmas dan sekaligus sebagai salah satu penerima bantuan hibah.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen rekening pokmas menunjukkan bahwa terdapat sisa dana yang disimpan oleh Korlap Rzy sebesar Rp20.000.000,00 yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dibagikan kepada dua orang anggotanya dari total bantuan yang diterima sebesar Rp100.000.000,00.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Korlap Rzy diakui bahwa hal tersebut dilakukan karena Korlap Rzy meragukan kapasitas dan kemampuan membayar dari anggota pokmas Berdasarkan hasil konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut yang dilakukan oleh Biro Administrasi Perekonomian terhadap penyaluran hibah simpan pinjam pada sepuluh pokmas diketahui bahwa dari dana hibah simpan pinjam sebesar Rp800.000.000,00 tersebut diketahui bahwa jumlah dana hibah yang tersalurkan kepada ketua, bendahara dan anggota pokmas pada sepuluh pokmas di TA 2018 hanya sebesar Rp237.400.000,00.

Rincian selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran Dengan demikian terdapat dana hibah simpan pinjam yang tidak tersalurkan dan berpotensi untuk disalahgunakan sebesar Rp562.600.000,00 (Rp800.000.000,00 – Rp237.400.000,00) termasuk didalamnya dana hibah yang disimpan pada Korlap Rzy sebesar Rp110.000.000,00.

Hasil pemeriksaan terhadap surat pernyataan dari ketua, bendahara dan seluruh anggota pada sepuluh Pokmas tersebut diketahui bahwa masing-masing anggota pokmas beserta ketua dan bendahara tidak menerima dana hibah sebagaimana jumlah yang tertuang dalam proposal dan surat pertanggungjawaban.

  1. Penelusuran lebih lanjut terhadap buku rekening sepuluh pokmas menunjukkan bahwa terdapat dana bantuan hibah pada empat pokmas yang tidak dicairkan seluruhnya dari buku rekening namun masih terdapat sisa dana masing-masing sebesar Rp50.000,00 pada buku rekening Pokmas Antareja, Pokmas Citraksi, Pokmas Calya, dan Pokmas Abimanyu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pokmas Antareja dan Pokmas Citraksi hanya mencairkan dana sebesar Rp49.950.000,00 dari total dana yang diterima sebesar Rp50.000,000,00. Selanjutnya dana tersebut dibagikan kepada sepuluh anggota Pokmas masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 sehingga terdapat indikasi bahwa tidak seluruh anggota pokmas menerima dana hibah per orang secara penuh sebesar Rp5.000.000,00.

Hal yang sama terjadi pula dengan Pokmas Calya dan Pokmas Abimanyu yang diketahui hanya mencairkan dana hibah sebesar Rp99.950.000,00 dari total bantuan sebesar Rp100.000.000,00 yang diakui telah dibagikan kepada sepuluh anggotanya masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 tanpa bukti tanda terima.

  1. Berdasarkan hasil konfirmasi dan wawancara dengan sepuluh pokmas dan dua orang korlap (Rzy dan Sup) diketahui bahwa mekanisme usaha simpan pinjam belum berjalan sampai dengan tanggal 24 April 2019. Sesuai kesepakatan yang mereka buat, anggota pokmas sebagai peminjam seharusnya mengangsur pinjaman dan bantuan selama 1 (satu) tahun dengan bunga 1% per bulan.

Namun demikian, hingga pemeriksaan berakhir, mekanisme simpan pinjam tersebut tidak dilakukan. Anggota pokmas tidak mengetahui kapan, bagaimana, kemana, dan berapa jumlah yang harus diangsur karena belum mendapatkan informasi yang jelas terkait hal tersebut dari masing-masing Ketua dan Bendahara Pokmas.

  1. Hasil pemeriksaan dan konfirmasi terhadap dua orang Koordinator Lapangan (Korlap Rzy dan Sup) menyatakan dan mengaku bahwa selain menggunakan dan membawa sisa dana bantuan hibah yang belum tersalurkan sampai dengan tanggal 24 April 2019 sebesar Rp110.000.000,00, mereka juga mendapatkan gratifikasi dari masing-masing ketua pokmas dengan jumlah yang berbeda-beda.

Jumlah pemberian gratifikasi bervariasi antara sebesar Rp400.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 sebagai tanda terima kasih atas pemberian bantuan dana hibah yang diterima oleh sepuluh pokmas tersebut. Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap mekanisme monitoring dan evaluasi atas pemberian belanja hibah TA 2018 menunjukkan terdapat Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43/013.1/2019 tanggal 23 Januari 2019.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap mekanisme monitoring dan evaluasi atas pemberian belanja hibah TA 2018 menunjukkan terdapat Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43/013.1/2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang Monitoring dan Evaluasi Hibah/Bantuan Sosial. Surat Edaran tersebut di antaranya menyebutkan bahwa:

  1. Mulai Tahun Anggaran 2019 terhadap pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak diperbolehkan untuk dilakukan monitoring dan evaluasi ke lokasi kegiatan/lembaga penerima Hibah/Bantuan Sosial.
  2. Dalam hal pemberian Hibah/Bantuan Sosial sudah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 dan Perangkat Daerah/Biro Pengelola Hibah/Bantuan Sosial telah menganggarkan monitoring dan evaluasi ke lokasi kegiatan/lembaga penerima Hibah dan Bantuan sosial pada Tahun Anggaran 2019, maka monitoring dan evaluasi tersebut tetap tidak diperbolehkan.
  3. Monitoring dan evaluasi ke lokasi kegiatan/lembaga penerima hanya dilakukan dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara usulan peruntukan dan pelaksanaan dalam laporan pertanggungjawaban yang dilampiri bukti-bukti atau dokumen foto kegiatan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu dan anggaran yang tersedia.

Berdasarkan hasil wawancara dengan SKPD leading sector diketahui bahwa dengan adanya surat edaran tersebut, SKPD mengakui dan menyimpulkan atas pelaksanaan pengelolaan hibah Tahun Anggaran 2018 tidak dilakukan monitoring dan evaluasi oleh SKPD leading sector sehingga tidak ada pemantauan dan pendampingan dari SKPD leading sector untuk memastikan penggunaan hibah sudah sesuai dengan peruntukkannya.

SKPD leading sector hanya melaksanakan evaluasi atas proposal pengajuan dan kelengkapan administratif para penerima hibah untuk memastikan bahwa penerima hibah berhak diusulkan melalui keputusan gubernur untuk mendapat bantuan hibah.

Nah untuk Part I cukup sekian dulu, masih bersambung kita kumpas kalau ga kita biar saya aja lur (hahahaha) di pahami, dimengerti, mana yang Administrasi mana yang bukan, ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum tidak ? baik di sengaja atau pun lalai ? Terencana atau Tidak Perbuatan tersebut ? ada Support Dukungan atau tidak ? Siapa Penanggung Jawab nya ? kita bahas satu persatu Peran Masing-masing dalam Koridor Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Ketentuan sesuai Peraturan dan Perundangan-undangan yang berlaku.

Jangan Lupa Komen, saran, pendapat, Kritik e Lur atau apapun pokok e ojok SARA hehehe lanjuut Maen PUBG Mobile sek Lur……(@_@)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!