- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Perkara dugaan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 0,5 gram, yang menjerat calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra, Arsa Bahra Putra (ABP), 24, kembali disidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (20/3).

Usai sidang, tim kuasa hukum Arsa, Ariesanto Nugroho dan Aditya Nusantara, menyalahkan rekan kliennya, Agus Triyanto (terdakwa dalam berkas terpisah), yang seharusnya didudukan menjai pelaku utamanya. Namun demikian, pihaknya mengaku tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Pihaknya menyatakan, kliennya hanya pengguna dalam kasus itu, bukan bandar atau lainnya. Untuk itu pihaknya meminta langsung ke pemeriksaan saksi dalam agenda sidang besok.

“Pledoi kami akan mengurai terkait klien kami sebagai pengguna, bukan bandar, yang pelaku seharusnya yang satunya itu (Agus Triyanto,red),” Ariesanto Nugroho dan Aditya Nusantara.

Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Luqman Edy A, mendakwa Arsya bersama saksi Agus Triyanto (terdakwa dalam berkas terpisah) terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 0,5 gram, yang ditangkap di daerah Bangetayu Wetan.

Oleh JPU terdakwa dijerat, dengan Primair Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian subsidair pasal 112 ayat 1 jo paaal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

ads

Jaksa juga menguraikan bahwa terdakwa Arsa pada 6 Januari 2019 datang ke rumah saksi Agus Triyanto di Bagetayu Wetan untuk mengajak memasang 1000 bendera partai Gerindra. Kemudian terdakwa Arsya menyampaikan ke Agus jika ingin membeli sabu, supaya dalam pemasangan semangat bendera tetap semangat dan tidak mudah capek. Kemudian Agus menghubungi Sulis (DPO) untuk membeli setengah gram sabu, dan Sulis meminta agar pembelian Rp 500ribu ditransfer ke rekening Windu Satria, selanjutnya menunjukkan rekening itu ke Arsa, karena Agus tak memiliki uang, akhirnya terdakwa mentransfer ke rekening yang disebutkan.

“Setelah ditransfer Sulis menyuruh Agus ke Jalan Kartanegara Selatan, Pleburan, sedangkan Arsa ke warung Mie Ayam daerah Pleburan,”kata jaksa Luqman, dalam dakwaanya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Suranto.

Selanjutnya terdakwa dan Agus pergi ke Bagetayu Wetan, sedangkan Agus menyiapkan 1 buah alat hisap sabu atau bong beserta pipet yang sudah diisi sabu, keduanya menggunakan sabu secara bergantian. Pukul 22.00 WIB terdakwa mendengar suara orang mondar mandir diluar rumah, akhirnya bong dan pipet kaca disembunyikan diatas pintu kamar mandi, sedangkan Agus menyimpan sisa sabu dalam lemari.

“Begitu terdakwa membuka pintu dan Agus keluar ternyata sudah ada polisi, akhirnya polisi melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 pipet kaca, 1 sedotan dan korek api,”urai jaksa.

Oleh pihak kepolisian barang bukti kemudian disita, sedangkan hasil pemeriksaan urine pada laboratoris Kriminalistik, keduanya dinyatakan positif mengandung metafetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 UU RI nonor 35 tentang narkotika. Jaksa menyatakan, keduanya melakukan tindak pidana narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!