- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Petinggi di Kebumen dan Purbalingga kembali ikut terseret dalam perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang menjerat Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, dalam sidang dakwaan Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3).

Dalam dakwaanya, PU KPK, Eva Yustisiana, Joko Hermawan dan Mufti Nur Irawan, menyampaikan, pada Juli 2016 terdakwa menghubungi Muhammad Yahya Fuad (mantan Bupati Kebumen) meminta komitmen fee pengurusan DAK yang telah disepakati sebelumnya. Dalam komunikasi itu, Yahya Fuad, menyepakati komitmen fee tahap pertama diserahkan pada 26 Juli 2016, diserahkan sesuai permintaan terdakwa di Hotel Gumaya Semarang melalui Rachmat Sugiyanto, agar penyerahan berjalan aman, terdakwa memesan tiga kamar, yakni 2 kamar bersebelahan dan satu kamar didepannya, yang akan digunakan terdakwa untuk mengawasi penerimaan fee.

Namun sehari sebelumnya, Yahya Fuad meminta Hojin Ansori menyiapkan uang komitmen fee tahap pertama sebesar Rp 1,650miliar, atas perintah itu Hojin menyiapkan uangnya, yang diterima dari Muji Hartono sebesar Rp 1,050miliar dan PT Sarana Multi Usaha sebesar Rp 600juta.

“Setelah terkumpul Yahya Fuad memerintahkan Hojin Ansori agar uang diserahkan di kamar 1211 Hotel Gumaya Semarang. Kemudian 26 Juli tersebut Hojin menyerahkan ke Rachmad Sugiyanto, sesuai instruksi dari terdakwa ke Yahya Fuad,”kata PU KPK, Eva Yustisiana dan Joko Hermawan, bergantian.

Setelah penyerahan fee tahap pertama tersebut, Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK pada APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp 93,369miliar. Sedangkan terkait penerimaan fee penambahan DAK pada APBD Perubahan tahun anggaran 2017 untuk Kabupaten Purbalingga, terjadi pada 18 Maret 2017, terdakwa menemui Tasdi (mantan Bupati Purbalingga), menawarkan pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 50miliar sampai Rp 100miliar dengan syarat memberikan komitmen fee 5 persen kepada terdakwa melalui Wahyu, atas tawaran itu, Tasdi menyetujui.

ads

“Untuk memenuhi fee tersebut, pada Juni 2017 atas perintah Tasdi, Wahyu Kontardi (Sekda Purbalingga) dan Setiyadi (Kepala Dinas PU Purbalingga) melakukan pertemuan dengan Wahyu di Pringitan Pendopo Purbalingga, kemudian disepakati untuk menurunkan anggaran DAK, akan disiapkan komitmen fee 5 persen dari anggaran untuk terdakwa,”kata jaksa.

Selanjutnya Samsurijal Hadi melakukan pertemuan dengan para penyedia barang dan jaksa di Purbalingga membahas tehnis pembagian paket pekerjaan yang bersumber dari DAK dan disepakati uang fee kepada terdakwa Rp 1,2miliar. Setelah uang terkumpul, Tasdi memerintahkan Samsurijal Hadi menyerahkan uang itu kepada terdakwa melalui Wahyu di Jalan Madiraja Wetan, Banjarnegara.

“Setelah Wahyu menemui terdakwa di Hotel Asrilia Bandung dan menyerahkan uang Rp 1,2miliar kepada terdakwa, sembari mengatakan ada titipan dari teman-teman Purbalingga,”urai jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Terdakwa Taufik dijerat Pasal 12 huruf aUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Kemudian kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!