- iklan atas berita -

 

Metro Times (Surabaya) – Diduga Ketua Majelis hakim dan hakim anggota yang menangani gugatan wanprestasi dalam perkara Nomor : 10/Pdt.G/2019/PN.Gresik tanggal 18 Februari 2019, itu bertindak tidak fair, sehingga dilaporkan pada Kepala Badan Pengawan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Adapun majelis hakim yang dilaporkan itu adalah Lia Herawati SH MH (hakim ketua), Herdiyanto Sutantyo,SH,MH (hakim anggota I) dan I Gusti Ngura Taruna,SH,MH (hakim anggota 2).

Penggugat Rohman Hakim SH S,Sos, MM didampingi kuasa hukumnya, Imam Sjafi’i, SH menyatakan, diduga hakim terkesan berat sebelah dan sangat kental terlihat di setiap kali persdiangan.

ads

Atas dasar itulah, terpaksa melaporkan majelsi hakim ke Bawas MA dan KY yang suratnya sudah diterima lembaga peradilan tersebut.

Adanya dugaan-dugaan tersebut, majelis hakim tidak gegabah memutuskan fakta fakta di lapangan.

“Kami berharap pada putusan hakim pada 10 September 2019 nanti, ada rasa keadilan dan azas kemanfaatan. Kami berharap majelis hakim tidak terpengaruh adanya intervensi dan sesuai on the track,” katanya.

Rohman Hakim mengharapkan, majelis hakim bisa menjadi hakim yang fair dan terbuka. “Jangan sampai adanya upaya berat sebelah dan kami melihat adanya keberpihakan,” cetusnya.

Hal senada diungkapkan Imam Sjafi’i, SH , yang menginginkan persidangan berjalan obyektif sebagaimana peraturan hukum yang ada. “Pelaksanaan sidang harus obyektif dan mencerminakan rasa keadilan. Sesuai dalam perjanjian yang tertuang dalam kesepakatan itu dipenuhi,” ucapnya.

Dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini, disebutkan ketika sidang gugatan wanprestasi dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, Komisi Yudisial (KY) sedang melaksanakan sidak di PN Gresik.

Saat itu, KY mendokumentasikan melalui rekaman video jalannya persidangan tersebut , namun saat itu terlapor bertindak pasif.

Pada sidang selanjutnya, dengan agenda pemerikaan saksi dari tergugat pada hari Selasa, 23 Juli 2019 terlapor memaksa saksi fakta agar tetap berkenan diperiksa atau memberikan keterangan dalam persidangan.

“Sementara, kami sebagai kuasa hukum penggugat keberatan saksi diperiksa oleh karena saksi yang menjabat sebagai notaris & PPAT tidak mendapat surat tugas dalam memberikan kesaksian,” ucap kuasa hukum, Imam Sjafi’i, SH.

Saat ditanya terlapor kepada saksi yang dihadirkan oleh tergugat dengan tegas saksi menyatakan mundur untuk memberikan keterangan dalam persidangan Namun terlapor tetap ngotot memeriksa saksi.

Saat persidangan, terjadi perdebatan antara kuasa hukum penggugat dengan kuasa hukum tergugat mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dengan menghina profesi advokat.

Namun, bukan memberikan peringatan atau melerai perdebatan, namun malah tergugat menyatakan sidang diskors untuk membiarkan perdebatan berlanjut, kemudian tergugat meninggalkan persidangan.

.”Kami berpendapat terlapor yang memeriksa perkara gugatan wanprestasi ini, dengan memaksa dan tetap memeriksa saksi yang dihadirkan tergugat untuk memebrikan kesaksian adalah bukti terlapor berpihak kepada kuasa hukum tergugat,” cetus Rohman Hakim SH S,Sos, MM didampingi kuasa hukumnya, Imam Sjafi’i, SH.

Atas perilaku terlapor tersebut, sangat bertentangan dengan pasal 1 ayat 7 Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY Ri Nomor 047/KMA/SKB/IV/2019 yang menyebutkan hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak.

Dalam gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Rohman Hakim SH S,Sos, MM (penggugat) terhadap Lilik Indrawati Binti Isnen (tergugat) dalam perkara Nomor : 10/Pdt.G/2019/PN.Gresik tanggal 18 Februari 2019 itu, menjadi dalil dasar dan alasan penggugat mengajukan Gugatan Wanprestasi (Ingkar janji ) pada tanggal 23 Juli 2018 Penggugat menerima kuasa dari Tergugat, dalam Perkara No. 1179/Pdt.G/2018/PA.Gs. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!