- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Direktur Umum PT Mega Jaya Gemilang (MGJ) berinisial HB ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Purworejo. Pria tersebut diduga melakukan penipuan terhadap main contractor (Maincon) dalam program Ngingu Domba yang dimotori oleh Koperasi Konsumen Induk UMKM Indonesia (KOIN).

Kasat Reskrim Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono SH MH, saat dikonfirmasi metrotimes di kantornya menerangkan bahwa surat penetapan tersangka sekaligus pemanggilan telah disampaikan kepada HB pada Selasa (15/6) kemarin. Namun, HB melalui kuasa hukumnya menyatakan belum dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Surat pemanggilan kedua sudah kami siapkan dan akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan,” terangnya, Kamis (17/6).

Diungkapkan, penetapan HB sebagai tersangka penipuan berawal dari adanya pengaduan oleh PT DSS Baja Raya Jakarta Barat selaku Maincon pembuatan kandang domba. Aduan itu lalu ditindaklanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan hingga berlanjut tahap penyidikan.
“Sudah kita kantongi sejumlah alat bukti,” ungkapnya.

AKP Agus Budi menjelaskan, dalam program Ngingu Domba KOIN tersebut, PT MGJ bertindak sebagai pelaksana pekerjaan paket kandang dan pengisian domba. Dalam pelaksanaannya, PT MGJ menawarkan kerja sama kepada sejumlah Maincon, termasuk PT DSS, yang selanjutnya Maincon meneruskan penawaran pekerjaan kepada sejumlah subkontraktor (Subkon). Akhirnya, kerja sama pembangunan kandang yang dikuatkan dengan MoU pun berjalan.

ads

Dalam perjalanannya, banyak Maincon yang tidak sanggup membangun kandang sampai selesai sesuai nilai kontrak, tapi ada juga yang sanggup, salah satunya PT DSS ini. Namun, PT MGJ tidak dapat menepati kesepakatan untuk menerbitkan Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN). Puluhan kandang yang sudah selesai dikerjakan pun tak kunjung dibayar.

“Sehingga akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini, PT DSS mengalami kerugian,” tandasnya.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa persoalan dalam program Ngingu Domba sangat pelik karena melibatkan banyak pihak, mulai dari KOIN, PT MGJ, para Maincon, Subkon, hingga ribuan warga yang menjadi mitra KOIN. Namun, Satreskrim saat ini akan fokus terlebih dahulu untuk menangani dugaan penipuan oleh HB sembari melakukan pengembangan.

“Pelaporan soal program KOIN ini banyak, tapi sementara baru dugaan penipuan oleh HB ini yang bisa dilakukan proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Project Manager PT DSS Baja Raya, Arif Dwi Anta, saat dikonfirmasi metrotimes melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya melakukan pengaduan terkait kasus tersebut ke Polres Purworejo. Awalnya, ia hanya mengadukan terkait pemberian cek kosong oleh HB yang digunakan sebagai jaminan sebelum ada pembayaran untuk 14 unit kandang senilai Rp994 juta. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi terungkap adanya indikasi penipuan.

“Sampai sekarang belum ada pembayaran, SKBDN juga belum terbit. Padahal saya sudah memenuhi kewajiban membangun 14 unit kandang sesuai perjanjian kontrak. Sudah ada berita acara serah terima (BAST) juga,” ujarnya.

Arif menyatakan bahwa akibat perbuatan HB, PT DSS tidak hanya menanggung kerugian biaya pembuatan 14 kandang. PT DSS juga sudah mengeluarkan biaya mapping sebesar Rp150 juta.

“Di Purworejo ini kami juga telah mengirim material 30 unit. Ya kalau ditaksir Rp2 miliar lebih uang yang menguap,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!