- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan nama DMM menjadi tersangka dalam kasus korupsi Propendakin tahun anggaran 2018 menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat, yang lebih mengejutkan lagi bagi suami DMM yang berinisial ES (55), merasa istrinya telah menjadi korban dalam kasus tersebut.

Ditemui media di rumahnya, ES mangaku jika saat itu DMM (54) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pemerintahan Sosial Budaya di Bapeda Kabupaten Purworejo, dituduh memalsukan dasar aturan terkait pelaksanaan propendakin, yakni peraturan bupati nomor 37 tahun 2018 sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian perekonomian daerah (negara) karena tidak tercapainya tujuan propendakin.

ES menuturkan istrinya (DMM) mengaku saat dirinya bekerja di Bapeda hanya ada 1 Perbub nomor 37 tahun 2018.

“Namun saat istri saya menjalani penyelidikan di Kejaksaan, kok tiba-tiba ada 2 Perbub bernomor 37 tahun 2018, yang satu asli dan satunya palsu. Saya heran, darimana munculnya Perbup satunya lagi yang palsu itu,” ujarnya.

Suami DMM keberatan dengan penetapan istrinya sebagai tersangka. Pasalnya menurut ES pada tahun 2018, istrinya bekerja di Bapeda, sementara Propendakin adalah bantuan untuk masyarakat miskin menjadi kewenangan dari Dinpermades.

ads

“Waktu dulu saat rapat, untuk bantuan masyarakat miskin ke Dipermades, sementara istri saya bertugas di Bapeda. Dia (DMM) bukan pemegang kendali, kenapa bisa jadi tersangka,” ujarnya terheran-heran.

ES juga menuturkan bahwa DMM tidak merubah dasar aturan terkait pelaksanaan propendakin, yakni peraturan bupati nomor 37 tahun 2018.

ES melanjutkan kalau istrinya disangka sebagai koruptor faktanya belum pernah menerima uang dalam jumlah besar.

“Setahu saya, DMM belum pernah menerima uang sebanyak itu. Dan istri saya juga tidak memperkaya diri sendiri,” ujarnya kepada beberapa media, Kamis (17/6/2021), di Kutoarjo.

ES melanjutkan istrinya mengetahui adanya perbup baru di kejaksaan saat pemeriksaan. Dan,
istrinya tidak pernah membuat perubahan perbup tersebut, waktu itu bantahan sudah disampaikan ke penyidik. Namun dirinya kurang paham sikap penyidik kejaksaan saat istrinya menolak pengakuan merubah peraturan bupati, karena selama penyidikan, dirinya tidak pernah mendampingi.

“Saya merasa dalam kasus korupsi Propendakin istri saya dikorbankan. Untuk itu saya minta kasus ini diusut tuntas, agar katahuan siapa dalang yang sesungguhnya dari korupsi Propendakin 2018,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!